ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 21 Jan 2025 10:21 WIB

Jakarta, detikai.com --
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1), beberapa pekan setelah divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.
Dengan ini, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah nan menjabat dengan status terpidana.
Pada Jumat (10/1), Pengadilan New York memvonis Trump bersalah lantaran terbukti menutupi pemberian duit suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang Pilpres 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan balasan penjara alias denda kepada sang presiden nan beberapa hari lagi bakal dilantik itu.
Selain kasus ini, Trump juga tetap menghadapi sejumlah kasus norma lainnya nan tetap berjalan.
Dengan status saat ini sebagai presiden, apakah Trump bisa menggunakan kewenangan tertingginya untuk memberikan pemaafan kepada diri sendiri agar terbebas dari segala proses norma nan menjeratnya?
Hak Pengampunan (Grasi) Presiden
Grasi alias pemaafan merupakan salah satu kekuatan paling besar nan dimiliki seorang presiden AS.
Dengan kewenangan ini, presiden dapat mengampuni seseorang nan telah divonis bersalah atas kasus hukum, mengesampingkan sistem peradilan federal dan militer tanpa perlu berkonsultasi dengan Kongres terlebih dahulu.
Hak pemaafan seorang presiden ini tertuang dalam Pasal II, Ayat 2, Klausul 1 Konstitusi Amerika Serikat, nan sebagian kutipannya bersuara "(Presiden) mempunyai kekuasaan untuk memberikan penangguhan balasan dan pemaafan atas pelanggaran terhadap Amerika Serikat, selain dalam kasus pemakzulan."
Ini berfaedah presiden dapat memberikan pemaafan kepada siapa saja nan dihukum atas kejahatan federal di Pengadilan Distrik AS, Pengadilan Tinggi D.C., alias pengadilan militer.
Dikutip dari laman Kongres AS, seorang presiden AS juga dapat mengurangi balasan nan dijatuhkan oleh pengadilan federal alias Pengadilan Tinggi D.C.
Meskipun pemaafan tidak berfaedah seseorang menjadi dinyatakan tidak bersalah, dalam banyak kasus pemaafan hanya mengurangi masa hukuman.
Grasi umumnya diberikan sebagai corak belas kasih kepada perseorangan nan telah mengakui tanggung jawab atas kejahatan nan dilakukan dan menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.
Jadi apakah Trump bisa mengampuni diri sendiri? Baca di laman berikutnya >>>