ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Belakangan ramai soal rumor pemblokiran rekening dorman oleh PPATK nan berujung dibatalkan. Lantas, gimana dengan nasib rekening biaya pengguna (RDN)?
Sebagaimana diketahui, RDN adalah rekening unik nan digunakan oleh penanammodal untuk menyimpan biaya nan bakal digunakan untuk bertransaksi di pasar modal, seperti membeli saham, reksa dana, alias obligasi. RDN terpisah dari rekening pribadi penanammodal dan dikelola oleh perusahaan sekuritas.
RDN adalah rekening nan terpisah dari rekening tabungan biasa milik investor. Hal ini untuk menjaga keamanan dan transparansi transaksi di pasar modal.
Berkaca pada perbedaan itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, nan sebelumnya diblokir oleh PPATK adalah rekening biaya tabungan. Sementara untuk RDN saham tidak mungkin diblokir.
Pasalnya, prinsip pasar modal adalah untuk investasi jangka panjang. Sehingga sah-sah saja jika ada orang nan membeli saham, kemudian tidak bertransaksi selama bertahun-tahun.
"Bisa jadi dia hanya menunggu dividen tiap tahun. Jadi nggak ada argumen satupun untuk PPATK memblokir itu," tegas Jeffrey ditemui di Gedung BEI, di Jakarta, Kamis, (15/8/2025).
Sebelumnya, langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi rekening dormant telah mengejutkan banyak pihak. Sebab, biaya nan mengendap di dalamnya tidak bisa diutak-atik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun telah blak-blakan menjelaskan argumen instansinya melakukan pemblokiran tersebut. Rekening dormant dia sebut kerap menjadi salah satu perangkat para pelaku kejahatan untuk menyimpan biaya hasil tindak pidana di beragam sektor.
Belakangan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK Ivan Yustiavananda mengakui telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias dormant. Hal ini ditegaskan dalam media briefing, Rabu (6/8/2025).
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen IHSG Ambruk Pagi Tadi & Membaik Setelah Pengumuman Danantara