ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 23 Mei 2025 18:46 WIB
Jakarta, detikai.com --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka bunyi soal Perpres 66/2025 nan memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari abdi negara TNI dan Polri.
Ia mengatakan perihal itu merupakan sesuatu nan lumrah dan merupakan bagian dari kerjasama antarinstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu sesuatu nan normal saja, lantaran itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga UU Kejaksaan nan mengatur kerja sama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman kepolisian," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5).
Pras menyampaikan Perpres ini bertalian dengan upaya pemerintah dalam melawan korupsi dan penguasaan terlarangan atas sumber daya alam di Indonesia.
"Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan. Jadi, jika kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas lembaga kita saling memperkuat," ujar dia.
Ia pun membujuk publik agar tidak memandang perpres itu dalam konteks nan negatif.
"Tentunya dalam rangka menegakkan pasti bakal ada pihak-pihak nan merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," ucapnya.
Prabowo sebelumnya meneken Perpres 66/2025 nan memungkinkan Jaksa mendapatkan perlindungan dari Polri/TNI.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.
Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]