Istana Buka Suara Soal Ifan Seventeen Jadi Dirut Bumn "si Unyil"

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melantik Riefian Fajarsyah alias Ifan nan merupakan vokalis dari band Seventeen menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), perusahaan nan memproduksi 'Si Unyil'.

Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi peritimbangan ditunjuknya Ifan merupakan kewenangan Kementerian BUMN.

"Penjelasan Kementerian BUMN sudah lebih dari cukup, mereka lebih mengerti soal pertimbangannya," kata Hasan, dalam pesan singkat, Jumat (14/3/2025).

Seperti diketahui, pengangkatan Ifan sebagai Dirut PFN mendapatkan respons miring dari masyarakat. Seperti tokoh Fedi Nuril menyinggung janji sistem meritrokrasi pemilihan puncuk ketua perusahaan negara ini.

"Kata @prabowo 'kita kudu menuju ke arah merit system. Prestasi!' tapi yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara malah Ifan Seventeen, nan kemampuan, pengalaman dan prestasinya dalam movie juga enggak jelas," tulis Fedi, dalam akun X pribadinya.

Merespons perihal itu, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada Ifan untuk membuktikan hingga memberikan kontribusi nan positif terhadap PFN. Dia mengatakan bahwa Ifan bukan hanya mempunyai latar belakang sebagai penyanyi, tetapi juga mempunyai pengalaman sebagai produser.

"Yang kita harapkan ini kan ada pemimpin muda, kita berikan kesempatan jadi dirut, jadi kelak minta tolong untuk semua, ya kita lihatlah kelak dengan kreativitasnya, pengalamannya, background-nya, apa gebrakannya nan bisa dibuat untuk PFN," katanya.

Adapun PFN bergerak di bagian industri audiovisual. Saat ini PFN beralih bentuk menjadi perusahaan pembiayaan film. Untuk tahun 2023, PT PFN (Persero) mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,7 miliar dengan untung sebesar Rp220 juta.

PFN sendiri resmi berubah corak dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero) per Agustus 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba Emiten Sawit Kompak Meroket, Ada AALI Hingga TAPG

Next Article Erick Thohir: BUMN Sumbang Rp1.940 T ke Negara

Selengkapnya