Isi Keputusan Menpan Rb Nomor 16 Tahun 2025, Honorer Jadi Pppk Paruh Waktu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN othername honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN othername honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.

Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih daftar formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos ke tahap akhir. Nah, pelamar honorer itu tidak perlu kembali pendaftar ke PPPK Tahap II.

Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan information BKN.

Setidaknya terdapat 4 kriteria orang yang bisa menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan information atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.

Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi. Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.

Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat untuk PPPK Paruh Waktu ini. Pertama, harus memenuhi kriteria juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Kemudian kedua, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir mendaftar dan telah mengikuti seleksi 2024.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.

"Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Selasa kemarin.

Hak Keuangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain, sesuai peraturan perundang-undangan. Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN beserta kewajibannya.

Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Dalam poin ketiga Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, dijelaskan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Teknis.

4. Pengelola Umum Operasional.

5. Operator Layanan Operasional.

6. Pengelola Layanan Operasional.

7. Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan portion penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pembatalan PPPK Paruh Waktu

Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri.

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

c. meninggal dunia, maka PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

Demikian isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

(fdl/fdl)

Selengkapnya