ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 23 Jan 2025 16:37 WIB
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan peraturan baru soal family untuk menyelaraskan undang-undang nan mengesahkan perkawinan sesama jenis.
Wakil ahli bicara pemerintah Thailand Karom Polpornklang mengatakan peraturan Kementerian Dalam Negeri soal Pendaftaran Keluarga BE 2568 bakal mendukung family sesama jenis nan mulai bertindak hari ini, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk pasangan nan bertukar cincin alias menikah," demikian laporan Bangkok Post, mengutip Karom.
Berdasarkan patokan itu, istilah "laki-laki", "perempuan", "suami", "istri" diganti dengan orang (person), "fiancé", "fiancée" dan "pasangan (spouse)."
Setelah berlaku, siapa pun bisa menikah tanpa batas norma mengenai dengan jenis kelamin.
Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai bertindak pada hari ini.
Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara nan mengakui pernikahan sesama jenis.
Di hari pertama pemberlakuan UU tersebut, ratusan pasangan sesama jenis menggelar pernikahan di Bangkok.
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra mengatakan UU ini menegaskan setiap orang berkuasa atas kewenangan dan martabat nan sama.
"Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand nan lebih besar bakal keberagaman kelamin dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, alias agama," kata Paetongtarn dalam pesan video dalam pernikahan massal di Bangkok.
(isa/bac)