Isa Zega Ditahan Di Sel Perempuan Buntut Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Selebgram Isa Zega resmi dijebloskan ke penjara usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik nan dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99.

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Isa Zega sudah ditahan sejak Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles mengatakan, Isa Zega ditahan di Ruang Tahanan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Hal itu sebagaimana identitas nan tertera.

"Iya sudah [ditahan] semalam dan di ruang Tahti Polda Jatim. Jumat awal hari," kata Charles, Sabtu (25/1).

"[Ditahan di ruang tahanan] perempuan, jadi kami menyesuaikan KTP," ucapnya.

Isa Zega juga dipastikan menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya baik sebelum dijebloskan ke penjara. Sehingga, dia dalam kondisi bisa langsung ditahan.

[Gambas:Video CNN]

Selebgram itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (8/1) lalu. Dia diperiksa tiga jam, dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

Isa Zega juga sebelumnya mengonfirmasi dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ia mengatakan pemeriksaan nan dijalani berjalan selama tiga jam dan dia mendapat sekitar 18 pertanyaan. "Ada pemeriksaan tersangka. Statusnya tersangka," kata Isa Zega.

Isa Zega menyampaikan, sejauh ini upaya restorative justice (RJ) nan ditempuh belum bisa terlaksana dan membuahkan hasil, lantaran pihak pelapor, alias Shandy, tidak datang dalam pemanggilan hari ini

Pemeriksaan dilakukan setelah Isa Zega dilaporkan dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Juragan99 atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Selebritas Nikita Mirzani juga menjadi saksi perkara itu.

Dalam kasus tersebut, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

(frd/chri)

Selengkapnya