Investree Bubar, Ojk Masih Buru Bos Perusahaan Yang Kabur Ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengejar founder sekaligus jejak CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi seiring dengan proses pembubaran perusahaan peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (Pindar) tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini mantan bos pindar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.

"OJK terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dalam upaya norma antara lain untuk membawa kerabat Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian lender," kata Agusman dalam jawaban tertulis OJK, dikutip Jumat (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mengenai proses pembubaran Investree saat ini sudah masuk dalam tahap likuidasi. Dalam tahap ini OJK memantau seluruh proses likuidasi perusahaan, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidasi.

"Nilai aset nan tersisa di Investree tetap dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham nan menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikaicom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermulai pada 2023 saat Investree diterpa rumor kandas bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai biaya pengguna nan tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya angsuran macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu angsuran macet tercatat naik signifikan.

Hingga akhirnya pada Maret 2025, PT Investree Radhika Jaya alias Investree resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

"Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya," tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025) kemarin.

Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, nan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

(igo/fdl)

Selengkapnya