ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap pengadil personil PN Surabaya, Heru Hanindyo dengan balasan pidana penjara selama 10 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih berat daripada dua pengadil PN Surabaya lainnya nan memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dua pengadil lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi balasan 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor menyatakan, Heru terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Erintuah Damanik selaku pengadil ketua dan Mangapul selaku pengadil personil dalam memberikan vonis bebas Ronald Tannur mengenai kasus pembunuhan.
Hakim ketua, Teguh Santoso mengungkapkan pertimbangannya menjatuhkan vonis terhadap Heru. Dia mengungkap, perihal nan memberangkatkan vonis Heru adalah lantaran terdakwa tidak menyadari perbuatannya menerima suap.
"Terdakwa tidak menyadari bakal kesalahannya," kata Teguh saat membacakan amar pertimbangannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Perbuatan Heru juga telah melanggar sumpah kedudukan sebagai hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas ketua hakim.