ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mudik menjadi momen nan dinanti oleh banyak orang di hari raya. Seiring dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, banyak pemudik nan sudah beranjak ke mobil listrik untuk perjalanan jauh.
Salah satunya menggunakan kapal laut sebagai salah satu moda transportasi. Sehingga, terdapat ketentuan unik nan diterapkan untuk kendaraan listrik nan menaiki kapal laut. Hal ini untuk menghindari potensi akibat nan terjadi di atas kapal.
Ketentuan Mudik Naik Mobil Listrik via Kapal Laut
Terdapat patokan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor -DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia nan Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik, terdapat sejumlah patokan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat info ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, patokan berikut dikeluarkan untuk mengurangi akibat pengangkutan kendaraan listrik nan dapat menyebabkan kebakaran selama proses aktivitas pengapalan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya:
1. Kendaraan listrik di atas kapal kudu ditempatkan di area pemuatan nan telah ditentukan. Tentunya, dengan memperhatikan perihal krusial seperti luas ruangan nan memadai. Apabila memungkinkan, pihaknya memberikan syarat bahwa kendaraan listrik ditempatkan di tempat terbuka di atas kapal. Sehingga kendaraan mendapat udara nan cukup lewat ventilasi alami ataupun mekanik alias sistem pendingin ruangan.
2. Kapal nan mempunyai pintu rampa, diimbau untuk menempatkan kendaran listrik sedekat mungkin dengan pintu rampa.
3. Kapal kudu mempunyai perangkat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal nan bisa dipantau secara sentral. Selain itu juga perangkat pemadam kebakaran nan cocok untuk kebakaran lantaran baterai alias kendaraan elektrik dengan jumlah memadai.
4. Ruangan nan digunakan untuk pembuatan kendaraan listrik kudu mempunyai sistem drainase tidak kurang dari 125% dari kapabilitas pompa sistem sprinkler, serta mempunyai jumlah selang pemadam nan cukup dan selalu terpantau CCTV
Potensi Risiko Kendaraan Listrik di Atas Kapal
Kendaraan listrik mudah terbakar karena mempunyai suhu nan tinggi. Apabila terbakar, api bakal susah dipadamkan dan mudah kembali menyala. Sehingga patokan ini nan terbit pada tahun 2024 ini wajib dilaksanakan.
Potensi akibat lain adalah high voltage electric shock serta reaksi kimia nan dihasilkan bahan tersebut. Jenis kebakaran ini perlu waktu pemadaman cukup lama menggunakan CO2, foam powder, high pressure water mist.
(row/row)