ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru tentang wacana penetapan iurang pensiun tambahan dan asuransi wajib third party liabilities (TPL) bagi kendaraan bermotor.
Sebagaimana diketahui, OJK sempat mengumumkan bakal mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Adapun patokan ini awalnya direncanakan bakal bertindak pada tahun 2025.
Terkait perihal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tengah menunggu publikasi Peraturan Pemerintah (PP) nan nantinya menjadi payung norma penetapan Rancangan Peraturan OJK (RPOK) tentang asuransi wajib tersebut.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RPP nan bakal menjadi payung norma bagi penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut," tutur Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu, (22/1/2025).
Sama halnya dengan asuransi wajib, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menggodok PP penerapan program dana pensiun.
"Proses pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai konsep pengharmonisan program pensiun tetap terus berjalan dan OJK turut aktif dalam pembahasan tersebut," ungkap Ogi.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 189 UU P2SK, pengharmonisan seluruh program pensiun bermaksud untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
OJK berambisi agar penyelenggaraan pengharmonisan program pensiun nantinya dapat mewujudkan penguatan sistem pensiun Indonesia dan dapat meningkatkan replacement ratio nan sesuai dengan rekomendasi ILO.
Terlepas dari wacana tersebut, OJK mencatat pertumbuhan aset biaya pensiun sukarela per 30 November mencapai Rp379,36 triliun. Angka ini meningkat 4,50% year on year (yoy).
Sementara penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun alias tumbuh 5,94% yoy, sedangkan utang faedah pensiun pada periode nan sama tercatat sebesar Rp0,27 triliun alias naik 12,73% yoy.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 2024 Bergejolak, Dana Pensiun Punya Harapan Tinggi di 2025?
Next Article Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya