ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu tetap berada di Bandung, Jawa Barat.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Asep menegaskan, pihaknya menyebut tetap ada hambatan untuk memindahkan motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
"Sebetulnya begini, untuk motornya saat ini tetap ada di sana, ini masalah waktu saja," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Asep memastikan motor Royal Enfield itu akan dipindahkan ke Rupbasan agar tetap terawat. Namun untuk proses pemindahan itu kata dia perlu kehati-hatian.
"Kalau nan bawa motor itu kan agak berbeda dengan nan bawa mobil. Kalau mobil itu kelak kita kudu di-towing dan lain-lain. Nanti jika juga misalkan bawa motor, lampau sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita bakal tindak lanjuti," kata dia.
Akui Ada Kendala Teknis Pemindahan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya hambatan teknis dalam proses pemindahan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Diketahui, motor tersebut sekarang tetap berada di Bandung.
"Saya pikir masalah teknis aja itulah. Kalau hambatan teknisnya terselesaikan, kelak pasti (pemindahan motor) bakal dilakukan sama dengan barbuk (barang bukti) lain," kata Fitroh, Senin 21 April 2025.
Fitroh juga menegaskan bahwa hambatan tersebut bukan disebabkan oleh masalah anggaran, meskipun diakuinya saat ini KPK tengah melakukan efisiensi anggaran, terutama untuk aktivitas operasional di luar daerah.
"Tidak ada hambatan anggaran. Kalau hambatan anggaran, saya pikir tidak terlalu ini. Kalau nan operasional ke luar wilayah mungkin ada pembatasan, tapi hambatan anggaran soal ini (pemindahan peralatan bukti), enggak kok," jelas dia.
Awal Mula
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nan disita oleh interogator telah dipindahkan.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke letak kondusif oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4) seperti dilansir Antara.
Walaupun demikian, Tessa belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai letak penyimpanan motor Ridwan Kamil tersebut.
“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com