Infografis Asn Boleh Wfa Dan Jam Kerja Fleksibel Tapi Ada Yang Tidak Boleh, Pemantauan Dan Evaluasi?

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kabar ceria buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka boleh kerja di mana saja alias work from anywhere (WFA). Fleksibilitas kerja meliputi elastis secara letak dan alias elastis secara waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan, penerapan elastisitas kerja bukan lah kewenangan pegawai ASN. Melainkan diberikan berasas pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan tujuan organisasi.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Estiarty Haryani memandang izin tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan produktivitas ASN.

"Tidak menghalangi tempat itu kudu di instansi bekerjanya," kata Estiarty.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambut positif ASN boleh WFA alias dikenal juga dengan istilah dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA). Menurut dia, segala patokan nan mempermudah pelaksana maka bermaksud baik.

"Di Jakarta itu ASN-nya nyaris 62 ribu. Akan kami terapkan lantaran menjadi kebutuhan," ucap Pramono.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mewanti-wanti agar patokan tersebut jangan sampai berakibat pada menurunnya pelayanan publik.

"Kalau pelayanan publik itu tetap kudu berhadapan dengan masyarakat secara langsung. Tidak bisa work from anywhere seperti pengurusan KTP dan lainnya," ujar Dede.

Seperti apa ASN boleh WFA dan jam kerja fleksibel? Siapa ASN nan tidak boleh? Bagaimana pemantauan dan evaluasinya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya