ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keahlian industri sektor jasa finansial Indonesia tetap tumbuh positif pada 2024 di tengah sejumlah tantangan dunia dan domestik. Sejumlah capaian pun dicatatkan oleh beragam sektor industri jasa finansial sepanjang tahun lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, perekonomian dan sektor jasa finansial Indonesia menunjukkan resiliensi dan tetap tumbuh baik. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% pada tahun 2024.
"Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 tercatat 5,03% dengan parameter keahlian sektor jasa finansial nan positif dan didukung oleh fondasi permodalan nan solid, likuiditas nan mencukupi, dan profil akibat nan terkelola dengan baik," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dari aspek intermediasi, sektor perbankan telah menyalurkan angsuran dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun di 2024. Angka ini tumbuh double digit alias sesuai sasaran dan mencapai 10,39% dengan disertai akibat angsuran nan terjaga. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan juga tumbuh 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun pada 2024.
Di sisi lain, intermediasi non-konvensional seperti outstanding pembiayaan pinjaman dari fintech peer-to-peer lending tercatat Rp 77,02 triliun, tumbuh 29,14%.
Lebih lanjut kata Mahendra, realisasi pembiayaan produk buy now pay later nan dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat Rp 22,12 triliun dan Rp 6,82 triliun alias tumbuh masing-masing 43,76% dan 37,6% pada 2024. Adapun pembiayaan dari industri pegadaian tercatat sebesar Rp 88,05 triliun alias tumbuh 26,9% pada tahun lalu.
Di samping itu, kata Mahendra, penghimpunan biaya di pasar modal juga sukses melampaui sasaran di atas Rp 200 triliun dan mencapai Rp 259,24 triliun dari 199 penawaran umum nan secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor finansial sebesar 36%. Di sisi permintaan, jumlah penanammodal pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta penanammodal per akhir Desember 2024.
"Indikator likuiditas berada di atas threshold dengan solvabilitas industri jasa finansial terpantau solid, apalagi untuk sektor perbankan nan mencatat capital adequacy ratio 26,69% bisa dikatakan tertinggi di antara negara-negara kawasan," jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini tentunya merupakan modal berbobot bagi sektor jasa finansial untuk tetap berkekuatan tahan dalam menghadapi kerentanan dan goncangan eksternal.
Dukungan sinergi nan baik dengan kementerian dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga-lembaga otoritas finansial dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta industri jasa finansial secara keseluruhan telah berkontribusi signifikan terhadap pencapaian itu.
Dukung Program Pemerintah
OJK berkomitmen dalam mendukung beragam program prioritas nan diinisiasi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ke level nan lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia Emas.
Untuk mendukung perihal tersebut, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah transformative, salah satunya memperkuat peran sektor jasa keuangan.
"Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas nan sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan. Kebijakan prioritas pertama dilakukan melalui optimasi kontribusi sektor jasa finansial dalam mendukung pencapaian sasaran program prioritas pemerintah," jelasnya.
OJK bakal mengarahkan sektor jasa finansial mengambil peran lebih besar untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapabilitas anggaran pemerintah. Dukungan untuk program makan bergizi cuma-cuma (MBG) dan ketahanan pangan diberikan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran angsuran dan penjaminan unik kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik.
Kemudian, kerjasama antara instansi OJK di wilayah dengan pemerintah wilayah dan para pemangku kepentingan di wilayah juga bakal ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di wilayah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program UMKM.
"Peran serta mewujudkan masyarakat nan sehat kami lakukan juga antara lain melalui kerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan. Kami juga terus meningkatkan pemahaman finansial masyarakat termasuk melalui integrasi materi literasi finansial dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan industri jasa finansial untuk aktif mengedukasi masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa," imbuh dia.
Mahendra meyakini program-program itu dapat menjadi ikhtiar OJK untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju sebelum 2045 dengan membentuk sumber daya manusia (SDM) nan unggul dan sehat.
Di sisi lain, dia mengatakan, pembangunan 3 juta kediaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat diharapkan terwujud dan menciptakan multiplier effect nan besar nan bakal mendorong investasi dan mencapai sasaran pertumbuhan perekonomian nasional.
OJK pun mengambil langkah kebijakan nan holistik dengan mempermudah dan memperluas akses angsuran pembiayaan kepemilikan rumah alias KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah. Hal ini dilakukan melalui penilaian kualitas aset berasas satu pilar, serta pengenaan berat akibat rendah dan granular untuk KPR.
"Kami juga telah menegaskan berasas bukti konkrit penyelenggaraan selama ini bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian angsuran bagi debitur non-lancar. Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR nan mengenai dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK, OJK menyiapkan kanal pengaduan unik dan membentuk task force bersinergi dengan kementerian perumahan dan area permukiman, serta para pemangku kepentingan di sektor lain," tuturnya.
Dalam rangka mendorong pembiayaan pembangunan perumahan, OJK memberikan keleluasaan bagi developer perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Selain itu, support likuiditas pembiayaan perumahan bakal dilakukan melalui fine-tuning skema produk investasi berstruktur, khususnya pengaruh beragun aset surat partisipasi (EBA-SP).
Selain itu, sektor asuransi dan penjaminan juga bakal diperkuat oleh OJK untuk mendukung pihak developer dalam memitigasi akibat pembangunan perumahan. Di antaranya melalui penjaminan angsuran modal kerja dan asuransi properti, serta asuransi jiwa angsuran bagi pengguna KPR MBR.
Selanjutnya, Mahendra mengungkapkan, OJK juga berupaya memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui sistem pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam ke dalam sistem finansial Indonesia. Dalam perihal ini, OJK berupaya memberikan ruang elastisitas nan lebih besar terhadap kesiapan pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian pemisah maksimum pemberian angsuran (BMPK) untuk penempatan DHE di bank nan digunakan sebagai agunan bagi angsuran back to back, sehingga lembaga jasa finansial dapat memberikan margin nan wajar.
"Kami juga mendorong lembaga jasa finansial meningkatkan kapabilitas dalam memandang kesempatan pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi," jelas dia.
Untuk mendukung program prioritas nasional demi mencapai pertumbuhan nan lebih tinggi, penguatan sektor finansial sangat diperlukan. OJK pun merancang kebijakan prioritas nan kedua, ialah pengembangan sektor jasa finansial untuk pertumbuhan nan inklusif dan berkelanjutan.
"Di awal tahun 2025 ini juga menandai telah terlaksananya petunjuk undang-undang pengembangan dan penguatan sektor finansial P2SK nan memberikan mandat nan semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi aset finansial digital termasuk aset kripto," kata dia.
Mahendra menjelaskan, instrumen derivatif finansial dengan underlying effect, aktivitas upaya bullion, operasi di sektor jasa finansial open loop, serta perusahaan induk konglomerasi finansial turut diawasi oleh OJK.
OJK pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak nan telah mendukung terwujudnya transisi mandat tersebut dengan tepat waktu, sesuai petunjuk undang-undang P2SK. Ini mengingat, semakin luasnya landscape sektor jasa finansial dan instrumen finansial nan semakin variatif bakal mendukung pendalaman pasar, sehingga sektor jasa finansial dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan atas industri baru tersebut bakal diselaraskan OJK agar sejalan dengan arah pengembangan sektor jasa finansial secara keseluruhan. OJK juga bakal melakukan penyempurnaan prasarana perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi finansial mengingat besarnya skala dan signifikansi terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diyakini bakal menjadikan OJK sebagai otoritas finansial nan sejajar dengan otoritas finansial lainnya di dunia.
Sementara itu, dalam meningkatkan akses pembiayaan, OJK bakal mengembangkan arsitektur Credit Reporting System nan lebih luas dengan berbasis SLIK, PIP, dan pemeringkatan angsuran (credit scoring) pengganti nan telah ada saat ini. Hal tersebut dapat lebih memudahkan bagi lembaga jasa finansial memberikan pelayanan untuk pembiayaan termasuk mempermudah akses info perkreditan melalui iDebKu.
"Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal juga bakal dilakukan dalam mendorong pendalaman pasar finansial lain melalui publikasi produk Exchange Traded Fund ETF dengan underlying emas. Peran industri finansial syariah juga ditingkatkan melalui sinergi dengan industri legal dan publikasi produk nan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, program-program peningkatan literasi dan inklusi finansial terus digencarkan OJK dengan memperluas pedoman penanammodal dan konsumen.
Tak hanya itu, OJK secara konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran sektor jasa finansial dalam inisiatif finansial berkepanjangan melalui publikasi taksonomi untuk finansial berkepanjangan jenis 2.
Taksonomi ini menyelaraskan pengelompokkan sektor dengan sektor-sektor NDC nan telah ditetapkan pemerintah dan menjadi program prioritas pemerintah. Di antaranya adalah dengan memasukkan sektor bangunan dan properti termasuk bangunan gedung dan area pemukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan pertumbuhan kelapa sawit nan dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Perluasan inisiatif baru juga bakal diberikan untuk publikasi instrumen finansial nan berlandasan keberlanjutan seperti green bonds. Dalam perihal ini, OJK terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon melalui dibukanya akses perdagangan karbon luar negeri serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai leading country di area nan memberikan hasil nyata dalam mitigasi perubahan iklim.
Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Sektor jasa finansial menjadi fondasi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Oleh lantaran itu, OJK tengah memprioritas kebijakan untuk penguatan kapabilitas sektor jasa finansial lewat peningkatan pengawasan.
Penguatan ini dilakukan dari aspek kapabilitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan OJK melalui konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi aktivitas upaya untuk manajer investasi dan perusahaan efek, peningkatan tata kelola, serta manajemen akibat serta transparansi.
OJK juga terus melakukan langkah penegakan ketentuan terhadap lembaga jasa finansial nan belum memenuhi ekuitas minimum. Guna meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri nan sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen, OJK terus menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan pinjaman daring dan produk buy now, pay later.
Selain itu, pekerjaan nan terlibat di sektor jasa finansial merupakan salah satu komponen krusial untuk menjamin kualitas dan integritas sektor jasa keuangan. Dalam kaitan tersebut, OJK bakal melakukan penataan terhadap pekerjaan di sektor jasa finansial nan mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina, serta peningkatan kompetensi melalui standarisasi dan sertifikasi.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kompleksitas sektor jasa keuangan, maka penguatan pengawasan, utamanya integrasi supervisory technology, sub-tech, dalam proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics dan Artificial Intelligence alias AI menjadi perihal nan tidak terelakkan. Melalui transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi, serta memperkaya tools pengawasan, diharapkan industri jasa finansial bakal dapat meningkatkan output pengawasan nan lebih komprehensif, cepat, dan juga efisiensi sumber daya.
"Kebijakan-kebijakan dimaksud bakal memberikan hasil optimal dengan kuatnya kepercayaan masyarakat dan penanammodal terhadap sektor jasa keuangan. Oleh lantaran itu, kami meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen nan menjadi prioritas kebijakan keempat. Pengenaan hukuman bagi pihak nan melanggar ketentuan terus dilakukan secara konsisten dan terefleksi dari jumlah hukuman nan dikenakan pada tahun 2024," terang Mahendra.
Tak ketinggalan, OJK berbareng abdi negara penegak norma serta lembaga lembaga berkuasa lainnya secara aktif terus bekerja-sama dalam mencegah sekaligus untuk menindak kejahatan di sektor jasa keuangan, termasuk mengenai dengan kasus gambling online.
OJK pun optimistis tren positif keahlian sektor jasa finansial bakal bersambung pada 2025 jika berkaca pada tantangan dan kesempatan nan dihadapi, serta kebijakan-kebijakan nan hendak diambil. Untuk itu, OJK memproyeksikan angsuran perbankan tumbuh 9%-11% pada 2025 nan didukung oleh pertumbuhan biaya pihak ketiga 6%--8%.
Mahendra juga memperkirakan penghimpunan biaya dari sektor jasa finansial di pasar modal ditargetkan mencapai Rp 220 triliun pada 2025. Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8%-10% pada tahun ini.
OJK juga memperkirakan aset asuransi di Indonesia dapat tumbuh 6%-8% pada 2025, aset biaya pensiun diprediksi tumbuh 9%-11%, serta aset penjaminan diproyeksikan tumbuh 6%-8%.
"Kami bakal senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk dapat menjaga keahlian sektor jasa finansial serta sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sinergi kebijakan perlu semakin diperkuat, terutama untuk mendukung perbaikan suasana investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyelesaian beragam patokan turunan Undang-Undang P2SK, baik mengenai menjaga stabilitas sistem finansial maupun program pendalaman pasar," pungkas dia.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gak Cuma Permodalan, Ini Tantangan Bisnis Asuransi Umum 2025
Next Article OJK Tuntaskan 131 Perkara Keuangan, Sektor Ini Paling Banyak