ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 09 Mei 2025 19:54 WIB

Makassar, detikai.com --
Polisi menangkap seorang pemimpin masjid, inisial SU (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan kasus dugaan pencurian terhadap peralatan milik jamaahnya.
"Iya benar, diamankan pelaku di rumahnya di Makassar," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar kepada wartawan, Jumat (9/5).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/2) lalu, di salah satu masjid di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pelaku mengambil tas milik jamaah usai melaksanakan Salat Isya. Tas tersebut berisi dua laptop dan satu unit handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan rekaman CCTV masjid dan kita sukses mengidentifikasi pelaku dari ciri-cirinya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku nan berada di rumahnya," ungkapnya.
Di hadapan polisi, kata Iskandar, pelaku merupakan ketaatan masjid nan tetap berstatus sebagai mahasiswa nekat mencuri peralatan berbobot milik jamaahnya akibat terdesak bayar duit kuliahnya dan telah bertindak sebanyak tiga letak berbeda.
"Pelaku mengaku hasil curiannya dijual untuk digunakan keperluan biaya kuliahnya," jelasnya.
Iskandar menuturkan bahwa akibat perbuatannya pemimpin masjid tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara selama 5 tahun.
(mir/ugo)
[Gambas:Video CNN]