ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 31 Mei 2025 18:05 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) nan juga mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mengatakan pengembalian duit hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindakan pidana.
Hal itu disampaikannya merespons kasus dugaan gratifikasi nan dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah nan inspektorat nan menemukan dugaan ini adalah perihal baik tetapi secara umum pengembalian duit hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
Ia menilai pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi nan dianggap suap.
"Bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," katanya.
Selain itu, dia menilai perlu adanya upaya lanjutan untuk mengecek apakah permintaan seperti itu sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU.
"Hal tersebut mengingat, Kementerian PU mempunyai posisi strategis dalam pengambilan kebijakan mengenai beragam perjanjian pemerintah," katanya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka bunyi soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
Dody mengonfirmasi dugaan nan berasal dari sebuah surat bercap tangan Irjen Kementerian PU nan bocor. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro nan mengumpulkan duit untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan kedudukan "Sekretaris".
"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).
Dia menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dody pun enggan melakukan intervensi apa pun terhadap dugaan gratifikasi tersebut.
KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pejabat Kementerian PU tersebut. Lembaga antikorupsi itu bakal mendalami audit sementara terhadap seorang kepala biro nan mengumpulkan duit untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
(fra/yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]