ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam. Adapun isinya berupa kalam Allah SWT nan menjadi petunjuk dan pedoman bagi hidup manusia.
Di era modern saat ini, Al-Quran tak lagi berbentuk mushaf, tapi juga bisa dibaca melalui aplikasi di gawai alias handphone (HP).
Lantas, apa hukumnya jika ke toilet alias bilik mandi membawa HP nan ada Al-Quran digital?
Mengutip laman website Kementerian Agama, para ustadz mengatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah SWT nan merupakan mu'jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa patokan untuk menyimpan dan memegang Al-Quran. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Quran, kita kudu berada dalam keadaan suci dari hadats. Kemudian, Al-Quran kudu diletakkan di tempat nan layak sebagai corak pemuliaan terhadapnya.
Oleh lantaran itu ustadz melarang membawa Al-Quran ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
"Imam Al-Adzra'i berkata: pendapat nan tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai bentuk pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf." (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj[Beirut: Daul Ma'rifah, 1997] Juz I, laman 76).
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf nan dimaksud dalam quote di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batas mushaf. Menurutnya, nan dimaksud dengan mushaf adalah setiap barang nan terdapat sebagian tulisan dari Al-Quran nan digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi'în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] laman 34).
Masalahnya kemudian, saat ini sudah banyak beredar aplikasi Al-Quran nan bisa diinstall di laptop maupun HP. Lalu pertanyaannya adalah, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan gimana norma membawanya ke dalam toilet?
Dalam perihal ini, ustadz kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana nan terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer nan dikompilasikan dalam kitab Mauqi'ul Islam, Sual wa Jawab laman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
"Handphone alias smartphone nan di dalamnya terdapat Al-Quran baik nan tampak sebagai tulisan alias berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh lantaran itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Quran nan tampak di HP alias Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik alias pancaran sinar nan bisa nampak dan bisa lenyap serta bukan merupakan huruf nan tetap. Lebih dari itu, dalam HP alias Smartphone terdapat banyak program alias info selain Al-Quran."
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa norma membawa HP nan di dalamnya terdapat aplikasi Al-Quran adalah boleh, tetapi kita tetap kudu menghormati Al-Quran. Untuk itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Quran.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prospek Bisnis Parfum di Tengah Bayang-Bayang Deflasi
Next Article Mantap! by.U Hadirkan Pengalaman Baru Nonton Sepak Bola