Heru Hanindiyo, Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Hakim personil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus korupsi. Heru jadi pengadil satunya-satunya menerima vonis paling berat kebanding Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur dari pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Teguh Santoso dalam amar putusannya, Kamis (8/5/2025).

Heru, kata Teguh, terbukti bersalah bersama-sama Erintuah dan Mangapul selaku majelis pengadil PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, majelis pengadil juga memperberat balasan Heru dengan bayar denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak bisa membayarnya bakal diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ucap Teguh.

Sementara itu, untuk Erintuah dan Mangapul hanya dipidana penjara selama tujuh tahun saja.

Dalam dakwaannya, ketiga pengadil nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga pengadil nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa bingkisan alias janji sebesar Rp4,67 miliar.

Selengkapnya