ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Fenomena masyarakat sengaja kandas bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur imbas rayuan dari sejumlah golongan di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari tanggungjawab pembayaran utang mereka.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok nan kerap membujuk masyarakat untuk galbay ini banyak tersebar di beragam platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya golongan ini diikuti oleh ribuan apalagi ada nan ratusan ribu orang.
"Jadi ada golongan kandas bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami," kata Entjik kepada detikaicom, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya dorongan untuk tidak bayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini rupanya cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.
"Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena jika kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, apalagi ratusan ribuan nan menjadi member di sosial media itu, baik IG maupun FB dan beberapa sosial media nan lain. Jadi ada beberapa," ucapnya.
Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membikin sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membikin orang nan sudah mempunyai utang ikut sengaja melakukan kandas bayar.
"Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar," terangnya.
Menurut Entjik, kondisi masyarakat nan sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam biaya online ini nan mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai rayuan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.
"Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa nan rayuan dari mereka (kelompok kandas bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya tukar nomor, nomor nan nggak aktif. Menghindar, jika ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu rayuan dari mereka," jelas Entjik.
Lebih lanjut dia mengatakan imbas rayuan untuk galbay utang pinjol di beragam akun dan golongan media sosial ini, para pengusaha fintech peer-to-peer lending banyak mengalami kerugian. Utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan nomor angsuran macet (Non Performing Loan/NPL).
"Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan angsuran macet nan naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede," ucapnya.
Sayang, dia mengaku tidak mempunyai info nan jeli mengenai jumlah kerugian secara finansial imbas ajakan-ajakan galbay di media sosial itu lantaran sangat susah untuk memisahkan mana peminjam nan sengaja untuk tidak bayar utang alias peminjam nan memang belum bisa bayar utang.
"Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada nan memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa nan memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu nan masalah dan menurut saya nan merusak mental daripada masyarakat Republik ini," terang Entjik.
Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah norma terhadap penyebar rayuan galbay tersebut. Sebab rayuan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol nan disampaikan golongan ini sangatlah merugikan industri fintech.
"Ini kan nggak betul ya, membujuk orang untuk hal-hal nan tidak betul itu bisa pidana. Kami bakal melakukan tindakan ke jalur hukum," katanya.
"Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, rayuan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa rayuan daripada beberapa oknum nan tidak bertanggung jawab. Nah ini kita bakal proses secara hukum," tegas Entjik lagi.
(igo/fdl)