Heboh Pria Di Soppeng Sulsel Hamili Mertua, Istri Diceraikan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan buka bunyi soal kasus seorang laki-laki di Kabupaten Soppeng yang menghamili mertuanya sendiri. Pria berinisial BR itu kemudian menceraikan istrinya, dan menikahi mertua nan dihamilinya.

MUI Sulsel menegaskan perbuatan laki-laki tersebut hukumnya haram dalam Islam. MUI Sulsel pun meminta laki-laki tersebut menceraikan mertua nan dinikahinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua alias menantu alias jejak mertua alias jejak menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Kamis (22/5) mengutip dari detikSulsel.

Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

"Tidak sah. Sama saja orang nan menikahi saudaranya. Orang nan menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang nan menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya lantaran pernikahan alias hubungan asmaranya dianggap haram.

"Harus (diceraikan) lantaran haram terus dibuat itu. nan boleh itu jika sudah pisah nan bersaudara. Misalnya ada wanita dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi nan tidak boleh mertua, jejak mertua, apa lagi nan menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.

Muammar menjelaskan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, sambungnya, keharaman pernikahan mertua dan menantu bertindak selamanya, meskipun istri alias suaminya telah diceraikan.

"Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.

Sebelumnya seorang laki-laki berinisial BR menghamili mertuanya sendiri inisial FR (36) hingga melahirkan di Kabupaten Soppeng. Atas kejadian itu, BR menceraikan istrinya inisial AL (21).

Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng nan diperkirakan terjadi di awal 2024. Saat ini BR pun sudah menceraikan istrinya.

"Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah tenteram kedua pihak," ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu (21/5)

"Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman," sebut Buhari.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan persetubuhan dengan ibu mertuanya nan sudah menjanda lantaran ditinggal meninggal suaminya. FR nan mengandung pun sekarang sudah melahirkan.

"Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak family wanita tidak mempermasalahkan alias menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya kudu menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya," ucapnya.

Aditya menjelaskan, setelah BR menikahi mertuanya pihak family wanita tidak mempermasalahkan. Kesepakatan itu juga telah disetujui oleh pihak laki-laki dan sudah mengusulkan pisah di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

"Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berjalan tanggal 27 Mei nanti," jelasnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya