Heboh Kucing Merah Kalimantan Muncul Lagi Setelah Hilang 20 Tahun

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Seekor kucing merah Kalimantan (Catopuma badia) terekam kamera jebak di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), Kalimantan Utara.

Penampakan tersebut merupakan nan pertama dalam dua dasawarsa terakhir-terakhir kali jenis ini terlihat pada 2003.

Berdasarkan rekaman terbaru nan diunggah melalui akun IG resmi Balai TNKM, terlihat seekor kucing merah dewasa melangkah sigap di atas batang kayu nan tumbang.

Data dari kamera jebak nan dipasang oleh petugas TNKM, Josua Wandry Nababan dan Novaldo Markus, diunduh pada 2024 dan dipublikasikan pada 2025, demikian dikutip dari Detikcom.

Kucing merah Kalimantan, alias Bornean bay cat, merupakan salah satu jenis kucing liar paling langka dan misterius di dunia.

Ia hanya ditemukan di Pulau Kalimantan dan diklasifikasikan sebagai jenis terancam punah oleh IUCN sejak 2002.

Pada dasarnya dia adalah jenis kucing liar mini nan hanya ditemukan di Pulau Kalimantan, menjadikannya satu-satunya kucing endemik Borneo.

Secara ilmiah, satwa ini termasuk dalam family Felidae dan tetap berkerabat dekat dengan kucing emas Asia (Catopuma temminckii), meskipun keduanya terpisah secara perkembangan sekitar 3,16 juta tahun lalu.

Kucing ini mempunyai tubuh ramping dengan panjang sekitar 50-60 cm, ekor panjang (30-40 cm) berwarna cokelat kemerahan keemasan, dan berat antara 2,3-4,5 kg.

Bulunya berwarna cokelat kemerahan dengan bagian bawah lebih pucat, kepala bulat, dan telinga lebar, memberikan kesan elegan namun susah ditemukan lantaran sifatnya nan nokturnal dan pemalu.

Habitat alami kucing merah mencakup rimba tropis, mulai dari rimba rawa, dataran rendah, hingga perbukitan pada ketinggian hingga 500 meter di atas permukaan laut. Mereka juga tercatat di dekat sungai dan rimba bakau, menunjukkan preferensi terhadap lingkungan nan lebat dan terpencil.

Distribusinya meliputi Kalimantan Utara, Timur, Tengah, Barat, serta Sabah dan Sarawak di Malaysia. Namun, lantaran ketergantungannya pada rimba lebat dan minimnya gangguan manusia, jenis ini sangat rentan terhadap deforestasi, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa liar.

Di Indonesia, kucing merah dilindungi berasas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, dan secara internasional terdaftar pada CITES Appendix II, nan mengatur perdagangan jenis ini.

Tapi lantaran minimnya info tentang ekologi, perilaku, dan pengedaran menyulitkan upaya konservasi. Penelitian lebih lanjut dan edukasi masyarakat lokal menjadi kunci untuk memastikan kelangsungan hidup jenis ini.

Temuan di TNKM menegaskan pentingnya konservasi keanekaragaman hayati di area seluas 1,27 juta hektare ini.

Balai TNKM berencana menambah kamera jebak di sekitar letak penemuan untuk memantau populasi lebih lanjut dan melibatkan tenaga mahir dari universitas serta lembaga konservasi untuk pengumpulan info nan lebih akurat.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Dorong Peternakan Lebih Modern dan Efisien

Selengkapnya