Heboh Kosmetik Berbahaya, Dpr Tantang Kepala Bpkn Mundur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Sejumlah kasus kosmetik rawan dan overclaim (klaim tak sesuai) nan beredar di masyarakat membikin DPR RI memanggil Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam rapat dengar pendapat nan digelar di gedung Parlemen pada Selasa (12/3), Komisi VI DPR RI mempertanyakan kegunaan BPKN yang dianggap tak datang saat banyak masyarakat jadi korban produsen kosmetik terlarangan berbahaya. 

Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Mufti Anam bahkan menantang Kepala BPKN mundur jika tak bisa menjalankan tugasnya.

"Bapak mau jadi Ketua BPKN, kan, sudah tahu anggarannya kecil, sudah tahu kekuasaannya tidak besar, jika Bapak tidak sanggup melakukan sesuatu, ya sudah Bapak mundur saja di tempat ini," paparnya.

Sementara itu, dalam pembelaannya, Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut bahwa lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak produsen nakal, meskipun banyak ditemukan bukti di lapangan. 

"Kami diberikan tugas tetapi kami tidak diberikan kewenangan, misal untuk memanggil pelaku usaha, dan meminta penjelasan kepada pelaku upaya untuk meminta bahan dan keterangan nan diperlukan untuk menangani pengaduan nan dilakukan oleh konsumen," ujarnya. 

"Oleh lantaran itu, ke depan kami berambisi untuk bisa diberi kewenangan memanggil pelaku usaha," kata Muhammad Mufti. 

Dalam kesempatan tersebut, datang pula Doktif (dokter detektif), influencer nan kerap mengungkap ke publik mengenai sejumlah produk kecantikan rawan dan overclaim. Belakangan Doktif dipolisikan oleh produsen lantaran dinilai mematikan upaya mereka. 

Dalam rapat dengar pendapat, influencer bernama asli Samira Farahnaz mengungkapkan keluhannya soal ketidakjelasan abdi negara berkuasa nan menangani masalah ini. 

"Doktif di sini sebagai korban nan mau menanyakan gimana jika saya tidak tahu melaporkannya ke mana jika mengalami persoalan ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga melakukan buka segel (unboxing) di depan personil Komisi VI DPR RI untuk membuktikan produk kecantikan mirip seorang master terkenal nan dia sebut overclaim dan berpotensi rawan lantaran tidak sesuai standar BPOM.

"Ini tak ada kotak, komposisi, pabrik dan tidak ada nomor izin edar. Tidak ada semuanya, hanya seperti ini saja. Ini adalah produk nan sempat Doktif hebohkan di kisaran bulan November-Desember (2024)," paparnya.

"Ini dijual Rp 1.5 juta. Klaim dari iklannya untuk memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, membantu menghilangkan flek hitam, mencerahkan lipatan, dan bahayanya mengandung tomat putih, tapi rupanya tidak ada kandungan tomat putih," tambahnya.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Tarik Bisnis Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis 2025

Next Article Awas! 55 Kosmetik Ini Masuk Daftar Berbahaya BPOM, Bisa Rusak Ginjal

Selengkapnya