Hasto Pdip Teriak Merdeka, Peluk Adik-istri Usai Didakwa Suap

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanyo sempat meneriakkan kata 'Merdeka' dan memeluk adik serta Istrinya, Maria Stefani Ekowati usai menjalani sidang dakwaan kasus suap terkait Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3) hari ini.

Pantauan di lokasi, momen tersebut terjadi sesaat setelah sidang dakwaan rampung nan menyatakan Hasto didakwa merintangi investigasi dan memberikan suap di kasus Harun Masiku. Mulanya, Hasto tampak meneriakkan kata "Merdeka" saat hendak meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan tersebut.

Teriakkan Hasto itu disambut oleh sejumlah pendukungnya nan turut datang langsung dalam ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merdeka!" teriak Hasto nan disambut pendukungnya.

Kemudian, Hasto tampak memeluk adiknya dan sang istri, Maria Stefani Ekowati nan turut mendampinginya di persidangan.

Tak hanya itu, Hasto tampak turut memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat nan juga datang dalam sidang.

Lebih lanjut, di luar ruang sidang, Hasto menilai dakwaan perintangan investigasi dan suap dari JPU KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni persoalan pelanggaran hukum.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara nan sudah inkrah, nan didaur ulang lantaran kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto.

Harap tak ada intervensi

Di tempat nan sama, pengacara Hasto, Febri Diansyah berambisi tidak ada upaya intervensi dari pihak manapun terhadap proses pengadilan nan mulai dijalani kliennya. Febri menyatakan selama ini interogator KPK telah melakukan pelanggaran patokan dan kesewenang-wenangan dalam menyidik kasus ini.

"Maka Kami berambisi setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat melangkah secara fair, berimbang dan independen," kata Febri.

"Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami juga berambisi proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," sambungnya.

Ia menyatakan terdapat sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan nan menyebut kliennya melakukan perintangan investigasi dan memberikan suap dalam kasus Harun Masiku.

"Namun, sebagai penghormatan terhadap penyelenggaraan tugas Penuntut Umum KPK, perihal tersebut baru bakal Kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan alias eksepsi sesuai agenda nan diberikan Majelis Hakim," tutur dia.

Sebelumnya, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan investigasi dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP nan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya