ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan investigasi alias obstruction of justice (OOJ) mengenai buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak mempunyai motif dalam perkara tersebut.
"Bahwa berasas fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat norma kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain lantaran ambisi kerabat Harun Masiku untuk menjadi personil DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari kerabat Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Sebab itulah, kata Hasto, biaya nan disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara nan dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.
"Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bingkisan sekiranya perihal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan biaya sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," jelas dia.
"Dalam teori kepentingan, semestinya kerabat Harun Masiku nan memberikan biaya ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, kerabat Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, nan bukan nomor urut favorit," lanjut Hasto.
Dalam setiap tindak pidana sendiri bakal selalu terdapat motif nan menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.