ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Harmas Jalesveva telah mengusulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ("Permohonan PKPU"), nan menyatakan bahwa Bukalapak mempunyai utang berasas Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024
Mengutip keterbukaan informasi, Bukalapak lantas mengusulkan upaya norma Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu. Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf mengatakan bahwa pihaknya memandang permohonan PKPU nan diajukan Harma situ tidak tepat.
Mengingat, permohonan PKPU nan diajukan didasarkan pada persoalan sengketa perdata murni nan merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor nan mempunyai utang nan sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil nan mendasarkan pada sengketa perdata murni nan tetap dalam proses Peninjauan Kembali," jelas Fika dalam keterbukaan info nan dikutip Senin (20/1/2025).
Ia melanjutkan, BUKA juga tidak mempunyai tanggungjawab nan belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun tanggungjawab nan belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Oleh lantaran itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai Debitor.
Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU nan diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
"Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses norma ini bakal melangkah secara setara dan objektif sesuai dengan peraturan nan berlaku," terang Fika.
Ia menambahkan, Bukalapak telah menunjuk kuasa norma untuk menangani perkara ini. Di samping itu, perusahaan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah norma lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini "secara profesional."
Mengingatkan saja, emiten e-commerce Grup Emtek itu telah divonis untuk bayar tukar rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak pun menyatakan bakal mengusulkan upaya norma peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Adapun balasan bayar tukar rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan norma (PMH) nan diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.
Mengutip detikfinance, AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal kasus bermulai dari Bukalapak nan tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, lantaran pertimbangan tetap belum terpenuhinya tanggungjawab dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan letak kerja.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami bakal melakukan upaya norma Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung", ujarnya.
Berdasarkan catatan detikcom, bentrok ini mulanya dipicu tindakan Bukalapak memutus secara sepihak mengenai LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu, awalnya menjanjikan bakal menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sementara itu, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi nan diminta oleh Bukalapak. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai lantaran terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Aturan DHE Bakal Direvisi, Eksportir Minta Prabowo Pertimbangkan Ini
Next Article Dana IPO Bukalapak Masih Sisa Rp 9 Triliun, Ini Pesan Menohok OJK