Hakim Tolak Waktu 10 Hari Untuk Eksepsi, Pengacara Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Tim pengacara Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta waktu kepada majelis pengadil untuk mempersiapkan waktu eksepsi. Dia menjelaskan, eksepsi kudu dipersiapkan secara baik sehingga memerlukan waktu selama 10 hari.

“Kami meminta waktu, kami tidak punya keahlian seperti Bandung Bondowoso nan bisa membangun candi dalam satu malam nan Mulia, sehingga kami meminta waktu 10 hari, tanggal 24 Maret,” kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024).

Mendengar permintaa Maqdir, pengadil menolak. Menurut dia waktu diminta terlalu lama, karena dirinya mempunyai agenda sidang lain nan kudu juga dituntaskan.

“Saya ada sidang, jadi tidak ada pilihan, hari senin kami ada sidang tetap saksi dan saya percaya tim norma nan kompeten ini, saya percaya bisa seminggu,” ujar hakim.

“Jadi kami beri kesempatan eksepsi hari jumat ya lantaran banyak libur di bulan ini jika 10 hari kita banyak kehilangan waktu,” imbuh hakim

Hakim meminta, tim pengacara Hasto untuk memfokuskan diri dalam agenda eksepsi. Karenanya, sidang hari ini ditunda dan dilanjut pekan depan.

“Kita konsentrasi eksepsi dulu jadi sidang kita tunda ke hari jumat 21 Maret 2025,” pengadil menandasi.

Sebagai informasi, hari ini adalah sidan perdana nan mendudukan Hasto sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan investigasi buronan Harun Masiku.

Diketahui, sidang melangkah selama 1,5 jam dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut ...

Selengkapnya