ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi nan diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan investigasi alias obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ketua majelis pengadil Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat norma dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.
Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.
Dalam pertimbanganya, pengadil beranggapan keberatan terdakwa mengenai surat perintah investigasi dan SPDP nan ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.
Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat alias membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto nan diduga terlibat dalam tindak pidana nan sama.
"Sekalipun terdapat perbedaan bangunan kebenaran antara dakwaan dalam perkara ini dengan kebenaran nan terungkap dalam putusan terdahulu, perihal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan kudu diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia.
Majelis pengadil juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses investigasi nan tidak secara otomatis investigasi batal.
"Keberatan terdakwa kudu dikesampingkan," ujar dia.
Majelis Hakim juga beranggapan penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa berbareng Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan duit setara Rp 600 juta kepada Wahyu.
Meskipun tidak secara definitif menyebut penyertaan nan spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.
"Maka meskipun tidak secara tegas menyebut penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ucap dia.