Hakim Perintahkan Jaksa Beri Salinan Audit Bpkp Ke Tom Lembong

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat memberikan salinan alias lampiran audit kerugian finansial negara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu menindaklanjuti permintaan nan disampaikan tim penasihat norma Tom, Ari Yusuf Amir, dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (13/3).

"Kami tentunya jika dapat salinan tersebut kami bakal dapat menguji, menghadirkan mahir untuk memandang kalkulasi BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tersebut, tapi jika hanya dihadirkan sekali pada waktu kelak pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memutuskan, ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika meminta pendapat dari jaksa.

"Sebagaimana nan kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan perangkat bukti surat kami nan bakal dibuka ketika pemeriksaan mahir dan nan dihadirkan dari BPKP," kata jaksa.

Hakim lantas berkompromi untuk membikin keputusan. Beberapa saat kemudian, pengadil menyatakan terdakwa mempunyai kewenangan untuk memperoleh salinan audit kerugian finansial negara. Oleh lantaran itu, pengadil memerintahkan jaksa untuk menyediakannya dalam waktu sesegera mungkin.

"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ucap hakim.

Apresiasi Tom

Dalam sesi doorstop media, Tom Lembong mengapresiasi keputusan pengadil nan mengakomodasi haknya untuk memperoleh lampiran alias salinan audit kerugian finansial negara dari BPKP.

"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis pengadil bahwa memang laporan audit BPKP nan mengenai perkara saya kudu segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, agar adil, agar fair, agar kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi maupun mahir terkait," kata Tom.

Dalam kesempatan itu, Tom menyampaikan dirinya menghormati putusan sela pengadil nan tidak menerima nota keberatan alias eksepsinya.

"Kami tentunya menghormati putusan majelis pengadil atas eksepsi nan kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan nan diberikan, juga atas tindak lanjut nan sigap oleh majelis hakim," ucap Tom.

Tom didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya