ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 16:43 WIB

Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan biaya Rp400 juta sebagai bagian dari operasional suap terhadap Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat komisioner KPU.
Hakim personil Sunoto menyatakan Hasto terbukti menyediakan biaya Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar dalam kasus suap tersebut. Hal itu terbukti dari bukti percakapan WA dan rekaman telepon.
"Terdakwa terbukti menyediakan biaya sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar nan disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WA dan rekaman telepon," ujar pengadil personil Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).
Hakim kemudian mengatakan bukti tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Hasto dan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjalin komunikasi intensif untuk membahas skema suap.
Selain itu, pengadil menyatakan sanggahan dan sangkalan terdakwa mengenai perkara daur ulang, tidak logis, hingga status buron Harun Masiku tidak dapat menghilangkan tanggung jawab terdakwa.
Sebab, sanggahan itu bertentangan dengan perangkat bukti nan sah dan keterangan saksi.
"Komunikasi intensif antara terdakwa dan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi nan erat dalam penyelenggaraan skema suap, dengan terdakwa berkedudukan sebagai penyedia biaya talangan," ujar hakim.
"Sangkalan dan sanggahan terdakwa tidak dapat diterima lantaran bertentangan dengan perangkat bukti nan sah dan keterangan saksi-saksi nan konsisten," sambungnya.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto pun telah dinyatakan terbukti bersalah di kasus suap. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(yoa/frl/wis)
[Gambas:Video CNN]