ARTICLE AD BOX
BREAKING NEWS
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 15:36 WIB

Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan investigasi Harun Masiku.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa kudu dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata personil majelis pengadil Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis beranggapan dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti berasas sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.
Majelis menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 tetap pada tahap penyelidikan. KPK baru memulai investigasi terhadap Harun Masiku pada 9 Januari.
"Menimbang bahwa majelis pengadil tidak sependapat dengan keseluruhan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan dengan argumen norma tidak dapat dikualifikasikan sebagai mencegah investigasi lantaran tidak ada proses investigasi sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus sah, serta nan sedang berjalan adalah tahap penyelidikan," ujar hakim.
Pembacaan divonis Hasto oleh majelis pengadil tetap berlangsung.
Hasto dituntut oleh jaksa penuntut KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(fra/yoa/frl/fra)
[Gambas:Video CNN]