ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Seorang pengadil di pengadilan Jerman dipecat setelah mengawasi perselisihan norma antara X milik Elon Musk dengan dua golongan aktivis mengenai pembagian info pemilu.
Dokumen pengadilan nan dilihat Reuters pada Jumat (21/2) waktu setempat menunjukkan mosi pengadilan Jerman untuk pemecatan pengadil tersebut.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, pengadilan regional di Berlin mengabulkan mosi golongan aktivis sipil untuk memaksa X membagikan akses real-time ke info pemilu Jerman, pada periode 23 Februari hingga dua hari setelah pemungutan suara.
Kedua golongan tersebut mengatakan mereka memerlukan info dari X agar dapat melacak misinformasi dan disinformasi menjelang pemilu.
X kemudian mengusulkan banding dan juga mosi untuk memecat seorang pengadil dalam kasus ini. X menilai pengadil tersebut telah terlibat secara positif dengan konten media sosial dari penggugat, ialah Democracy Reporting International dan Society for Civil Rights.
Pengadilan dan kedua golongan penggungat mengonfirmasi keputusan pengabulan mosi tersebut ketika dihubungi oleh Reuters. Mosi terhadap dua pengadil lainnya ditolak. Firma norma AS White & Case, nan mewakili X, menolak berkomentar.
Pertarungan norma ini terjadi di tengah perselisihan antara tokoh politik Jerman dan Musk. Musk mengecam Kanselir Olaf Scholz sebagai orang nan "bodoh" dan mendukung golongan sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD).
Sementara itu, kedua golongan aktivis menilai X mempunyai tanggungjawab norma untuk menyediakan akses nan mudah diteliti dan dikumpulkan terhadap info seperti reach, share, dan like.
Secara terpisah, X mengatakan pada awal pekan ini bahwa mereka bakal menuntut pemerintah Jerman di pengadilan negara bagian dan federal sesaat sebelum pemilu, dengan mengatakan Jerman adalah negara di Uni Eropa nan paling sering meminta info tentang info pengguna.
"X percaya bahwa tuntutan norma atas info pengguna ini melanggar norma dan telah membawa kasus-kasus di pengadilan federal dan negara bagian Jerman nan menantang keabsahan pemerintah nan terlalu berlebihan dalam privasi dan kebebasan berekspresi pengguna kami," kata bagian urusan pemerintahan dunia X.
Kementerian Urusan Digital Jerman mengatakan pihaknya mengetahui pengumuman publik X, namun hingga saat ini belum ada tuntutan norma nan diajukan.
Sidang mengenai perintah pembukaan bakal berjalan pada 27 Februari mendatang. Setelah satu pengadil dipecat, ada dua pengadil nan tersisa dalam penanganan kasus ini.
Keputusan diharapkan bakal diambil pada hari itu juga, menurut arsip pengadilan lain nan dilihat oleh Reuters.
Tanggal sidang pada 27 Februari berfaedah para aktivis peneliti tidak bakal mendapatkan akses real-time terhadap info dalam jangka waktu nan mereka inginkan. Namun keputusan nan diambil dapat menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gagal Uji Coba Ketujuh, Roket SpaceX Starship Elon Musk Meledak
Next Article Elon Musk Digugat Gegara Merusak dan Bikin Kotor Tanah Kosong