Guru Besar Hukum Sebut Oknum Tpp Yang Diduga Langgar Uu Pemilu Dapat Dipidana

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:21 WIB

Jakarta, detikai.com – Seseorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran tidak mengundurkan diri kendati pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut pun menimbulkan polemik dari beragam aspek, baik dalam perspektif norma tata negara maupun hukum pidana.

Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang. Ia menekankan, apabila seseorang tetap menerima penghasilan alias penghasilan dari duit negara secara melawan hukum, maka perihal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, berasas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi nan merugikan finansial negara.

“Jika ada seorang oknum nan tetap menerima penghasilan dan honor meski tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg, maka secara norma dia kudu mengembalikan penghasilan alias honor nan telah diterima sejak resmi ditetapkan sebagai calon tetap. Jika tidak, dia dapat dianggap telah memperkaya diri sendiri melalui penerimaan penghasilan nan semestinya tidak diterima,” kata Prof. Mompang dalam keterangan tertulisnya, diterima Sabtu, 15 Maret 2025.

Lebih lanjut, Mopang menegaskan bahwa dalam perspektif UU Pemberantasan Tipikor, status, hak, dan kewenangan seorang TPP nan mencalonkan diri sebagai legislatif bakal gugur sejak dirinya ditetapkan sebagai calon tetap. Karena itu, andaikan terbukti melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, perjanjian kerja nan berkepentingan semestinya tidak dapat dilanjutkan.

Rapat Kerja Komisi V DPR RI berbareng Mendes PDT Yandri Susanto

Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP nan Terbukti Nyaleg

Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan pertimbangan keahlian Tenaga Pendamping Profesional

img_title

detikai.com.co.id

13 Maret 2025

Selengkapnya