Gugatan Sespri Ketum Pbnu Kembali Ditolak, Kubu Cak Imin: Semuanya Kandas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:56 WIB

Jakarta, VIVA - Gugatan nan dilayangkan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj soal mengambil alih instansi Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan Sespri Ketum PBNU kepada Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin berisi permintaan tukar rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung instansi DPP PKB ditolak. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan nan menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan Anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, memandang persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," kata kuasa norma Cak Imin Anwar Rachman, Sabtu, 18 Januari 2025.

Menurut dia, kandasnya gugatan Ghufron itu lantaran mengusulkan gugatan nan sama di dua pengadilan berbeda ialah PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Gugatan itu tercatat dengan nomor Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," ujar Anwar. 

Anwar menyampaikan tiga gugatan Ghufron Sirodj tersebut berasal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 per 31 Juli 2024. Keputusan itu mengenai pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB nan ditandatangani Cak Imin.

Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj

Ghufron dipecat lantaran dinilai melanggar disiplin partai nan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta peraturan PKB.

Dia heran dengan gugatan nan dilayangkan Ghufron melalui dalih PKB dicap sewenang-wenang dan tidak prosedural.  "Dan, merupakan perbuatan nan melanggar hukum nan dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai personil partai politik," tuturnya.

Anwar juga heran Ghufron nan mengusulkan gugatan tukar rugi kepada Cak Imin sebesar Rp508 miliar. Lalu, dalam gugatannya, Ghufron mau tukar rugi tersebut dibayar Cak Imin sehingga nan berkepentingan meminta PN Jaksel menyita Gedung Kantor DPP PKB nan terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat. 

Dia bilang tentu majelis pengadil PN Jaksel menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel.

"Dan dalam pertimbangan norma putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan nan terjadi antara penggugat (Ghufron) dengan tergugat (Cak Imin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam perkara perselisihan partai politik," tutur Anwar.

Maka itu, dia menuturkan merujuk ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang partai politik adalah kewenangan mahkamah partai. 

Pun, prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 nomor 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 tentang pedoman penyelesaian sengketa internal PKB. Aturan itu mengenai penyelesaian perselisihan partai politik pada mahkamah partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

Namun, dia menyindir Ghufron malah mengusulkan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Setelah itu, baru mengusulkan gugatan kepada mahkamah partai.

Tapi, karenabelum ada putusan dari mahkamah partai maka pengadilan belum berkuasa untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB. 

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka  otomatis gugatan tukar rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap instansi DPP PKB juga kandas /tertolak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Ghufron dipecat lantaran dinilai melanggar disiplin partai nan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta peraturan PKB.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya