ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Perawatan gigi menjadi perihal krusial dalam menjaga kesehatan mulut dan gusi secara keseluruhan. Kendati demikian, biaya perawatan gigi seringkali menjadi hambatan bagi sebagian orang.
Namun tenang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menjadi solusi untuk Anda. Lembaga pemerintah ini bakal memberikan pelayanan kesehatan, juga membantu masyarakat mengenai biaya pengobatan beberapa jenis perawatan gigi dan mulut.
Jika Anda peserta aktif BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan perawatan gigi secara gratis.
Berikut adalah tujuh perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
1. Infeksi Gigi
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal nan bermaksud untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.
Premedikasi bermaksud untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi jangkitan gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat krusial untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.
2. Tambal Gigi
Tambal gigi alias tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi nan bisa pakai BPJS Kesehatan.
Perawatan tambal gigi berfaedah untuk mengembalikan kegunaan gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan master ahli. Bahan nan digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite lantaran diklaim lebih awet.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak alias karang gigi dan prosedurnya berkarakter non-operasi. Perawatan nan mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bermaksud untuk mengurangi akibat sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Perlu dicatat, scaling gigi hanya cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk argumen estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi tiruan memang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi tiruan nan dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi nan diberikan sebesar Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung alias gigi susu adalah jenis gigi nan pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa alias gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung berfaedah untuk menuntun bakal calon gigi permanen agar bisa mempertahankan lengkung rahang.
Proses pencabutan gigi sulung dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan termasuk jasa nan cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut Gigi Permanen
Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi nan dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah lantaran terbentur, keropos, alias berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
Sebelum dicabut, gigi nan bermasalah bakal diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.
7. Obat Pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi merupakan tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi nan kondisinya karies alias impaksi.
Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk ke dalam daftar perawatan gigi nan bisa pakai BPJS Kesehatan. Obat pasca-ekstraksi berkedudukan krusial dalam tahap pengobatan agar kondisi gigi nan selesai ditindak dapat segera pulih.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Di Balik Layar Pabrik Maklon Kosmetik Korea
Next Article 7 Perawatan Gigi nan Gratis Pakai BPJS Kesehatan