Geram! 212 Merek Beras Dioplos, Negara Rugi Ratusan Triliun Rupiah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sebanyak 212 merek beras nan beredar disebut telah melanggar mutu, kualitas, hingga dioplos. Penindakan terhadap pelanggaran itu sekarang tengah ditindalanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan penindakan nan tegas perlu dilakukan lantaran pelanggaran nan dilakukan oleh produsen dari 212 merek beras telah merugikan masyarakat, apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Amran menjelaskan, semua beras nan dihasilkan petani hingga ke penggilingan terdapat subsidi pemerintah. Artinya negara telah menyalurkan biaya dalam proses produksi beras. Ia merincikan, subsidi nan dimaksud adalah mulai dari pengadaan pupuk subsidi, traktor, benih, hingga irigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan subsidi pupuk, subsidi traktor, subsidi benih, irigasi. Total ini semua, duit negara APBN, Rp 150 triliun. Kalau 50% berarti, sederhana hitungnya, 50% berfaedah Rp 75 triliun duit nan diperdagangkan oleh konglomerat itu. Benar nggak? Uang negara APBN," kata Amran dalam wawancara unik dengan detikaicom, dikutip Selasa (29/7/2025).

Selain merugikan negara, para produsen beras itu juga disebut telah mengambil banyak untung dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak mendapatkan beras nan dibeli sesuai dengan kualitas harganya.

"Kemudian satu sisi, mark up Rp 5.000/kg merugikan (masyarakat) Rp 100 triliun. Berarti Rp 175 triliun. Nggak usah dibuat berbelit-belit, berbelitan kemana-mana. Jadi ini uangnya negara disubsidi, agar masyarakat Indonesia membeli beras dengan nilai nan baik," ungkapnya.

Selain itu, ada temuan para produsen sengaja meningkatkan nilai beras premium. Namun mirisnya, Amran menemukan isi kualitas dari beras tersebut tidak sesuai, apalagi di bawah standar medium.

"Di sini dia jual beras biasa menjadi beras premium, padahal di sini ada APBN, di sini saja sudah melanggar. (Kemudian) Itu dijual di atas HET pula. Bisa bayangkan, berapa kali pelanggaran dia lakukan," tambahnya.

Untuk itulah, Amran telah melaporkan semua temuannya kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjut. Saat ini pemerintah memang tidak meminta ada penarikan produk beras nan telah diketahui melanggar patokan alias dioplos. Namun Amran menegaskan, penegak norma tetap terus melakukan penyelidikan. Artinya proses norma tetap terus berlanjut.

Sementara mengenai beras oplos nan telah beredar, Amran meyakini produk nan beredar tetap bisa dikonsumsi masyarakat. Karena istilah "oplos" pada beras ini bukan dicampur dengan bahan nan rawan bagi tubuh, melainkan dicampur dengan beras nan kualitasnya tidak sesuai pada kemasan.

Sebagai tindakan tegas, pemerintah memaksa produsen untuk menurunkan nilai beras nan telah beredar.

"Beras biasa, bukan medium, medium pun tidak dapat. Jadi dari 86% itu beras biasa, tidak masuk kualitas medium maupun premium. Bayangkan jika harganya kudu Rp 12.000/kg, tiba-tiba dijua Rp 17.000/kg, selisih Rp 5.000/kg. Kalau 1 juta (ton) artinya Rp 5 triliun. Ini, ini luar biasa kerugian masyarakat," pungkasnya.

Tonton juga video "Sidak Pasar Cipinang, Satgas Ambil Sampel 3 Merek Beras Premium" di sini:

(ada/eds)

Selengkapnya