ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 06 Apr 2025 22:37 WIB

Jakarta, detikai.com --
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur menyegel sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat lantaran diduga mengandung alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial nan memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut dan menyebut adanya penjualan es krim dengan beragam jenis rasa nan mengandung alkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam video nan beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim nan menawarkan beragam rasa dengan kandungan alkohol," kata Yudhistira di Surabaya, Minggu
Ia mengatakan dalam video tersebut terlihat kitab menu nan mencantumkan 15 jenis rasa es krim nan dijual, di antaranya terdapat beberapa jenis nan diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Menindaklanjuti info nan viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak sigap berbareng dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
"Petugas Satpol PP mendatangi langsung gerau es krim nan berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan," katanya.
Yudhistira menyebut aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk ketua mengenai adanya penjualan es krim nan diduga mengandung alkohol.
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut petunjuk pimpinan, mengenai adanya penjualan es krim nan mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim nan dipajang di gerai," ujarnya.
Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah peralatan bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim nan diduga mengandung alkohol.
"Kami amankan peralatan bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai," ujarnya.
Ia mengatakan Satpol PP Surabaya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
"Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan lantaran pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," katanya.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]