ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 18:23 WIB
Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor setelah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penggeledahan tersebut berangkaian dengan investigasi kasus dugaan pemerasan dan alias penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
"Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Kantor KPK.
Penyidik, kata dia, bakal menganalisis lebih lanjut seluruh kendaraan tersebut apakah merupakan hasil dari korupsi alias sebatas digunakan saat melakukan tindak pidana.
"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim tetap terus melakukan pendalaman mengenai dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.
Sebelum ini, interogator KPK lebih dulu menyita tiga unit mobil setelah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Soebroto, Selasa (20/5).
Lembaga antirasuah menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan memungut alias memaksa seseorang memberikan sesuatu dan alias menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing nan bakal bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.
"Untuk pihaknya secara perincian kelak kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ucap Budi.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]