Geger Kasus Pencabulan Anak-narkoba Dan Hukuman Maksimal Kapolres Ngada

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga pornografi.

Fajar ditangkap pada 20 Februari lampau dan telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Divisi Propram Polri. Berdasarkan tes urine, Fajar positif narkoba. Sementara itu, dugaan kekerasan seksual nan dilakukan Fajar telah naik ke tingkat investigasi sejak 4 Maret 2025.

Polisi sudah memeriksa 9 saksi. Namun, sampai saat ini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dugaan perbuatan cabul dan pornografi oleh Fajar pertama kali diketahui justru lewat polisi Australia nan melapor ke pemerintah RI lewat Kementerian PPPA. Menurut data, ada tiga korban di bawah umur, mereka tetap berumur 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Fajar mencari anak wanita di bawah umur melalui seorang kawan berinisial F. Fajar berkomunikasi dengan F melalui aplikasi percakapan MiChat.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan meminta kasus ini ditindak tegas. Menurutnya, balasan nan dijatuhkan juga kudu lebih berat lantaran terduga pelaku adalah abdi negara penegak hukum.

"Prinsip kami jelas, norma kudu ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah abdi negara penegak hukum, seperti nan terjadi dalam kasus ini, maka semestinya penindakannya justru lebih tegas," kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Dugaan pedofilia

Kriminolog Universitas Indonesia Ardi Putra menduga Fajar mempunyai gangguan pedofilia. Ini merupakan gangguan psikoseksual nan ditandai dengan kesukaan seksual kuat pada anak di bawah umur.

Ardi menjelaskan pedofilia masuk ke dalam gangguan jika orang tersebut bertindak berasas dorongan seksualnya dengan tidak terkendali. Ia pun menuturkan setidaknya ada tiga perspektif dari disiplin pengetahuan kriminologi nan dapat menjelaskan kejadian ini.

Pertama, perspektif psikopatologi nan memandang pedofilia sebagai gangguan psikologis. Pendekatan ini berpandangan bahwa pedofilia dapat meningkatkan akibat tindakan kejahatan alias kriminalitas.

Kedua, perspektif sosial dan struktural. Pendekatan ini menyoroti aspek lingkungan dan sosial dari pelaku. Ketiga, perspektif nan memandang kasus ini sebagai corak perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.

Ardi menyampaikan perihal itu dapat dilihat lantaran adanya penyebarluasan video pornografi oleh Fajar melalui situs porno.

"Yang ketiga adalah perspektif gimana kita memandang ini adalah sebuah pemanfaatan seksual anak dalam industri intermezo alias perdagangan manusia," ucap Ardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/3).

Jerat pasal berlapis dan pecat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko menyatakan Fajar bisa dijerat dengan pasal berlapis dalam tindak pidana nan dilakukan. Hukuman maksimal bisa diterapkan untuk eks Kapolres Ngada.

Pertama, Fajar dapat dijerat Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua, Fajar juga bisa dijerat pasal UU ITE lantaran menyebarkan konten pornografi.

"Terus di KUHP, KUHP juga pencabulan juga ada nan secara umum. Nah, jadi dari perbuatan-perbuatan apalagi di jabatannya sendiri, undang-undang kepolisian itu kan juga ada larangan bagi personil untuk melakukan tindak pidana," kata Aan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Selain unsur pidana, Aan juga mendesak Polri untuk menindak Fajar secara disiplin dan etik. Ia mendorong Polri segera memecat Fajar dengan mengambil langkah pemberhentian dengan tidak hormat namalain PTDH. Aan menilai tindak pendisiplinan itu perlu dilakukan seiring dengan proses pidana.

"Di internal untuk segera PTDH, bukan hanya dicopot dari kedudukan Kapolres, tidak. Tapi sebagai personil polisi kan, itu di PTDH, kemudian nan kedua dari sisi pidana," ucap dia.

Ia pun menyayangkan langkah kepolisian nan lambat dalam menindak kasus ini. Aan menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur masuk dalam kategori kejahatan serius.

Aan menyoroti waktu kejadian kasus ini nan terjadi pada Juni 2024 dan baru diusut awal tahun ini. Ia menyatakan bahwa tindakan Fajar ini sangat terencana dan tak terjadi begitu saja.

"Penanganan nan berkepanjangan itu kan menunjukkan bahwasanya kesungguhan di tingkat penyelidikan maupun penyelidikan sampai ke penetapan tersangka ini enggak ada," ujarnya.

Polri berbenah

Aan menyatakan kasus kekerasan berulang oleh personil Polri ini kudu dibenahi secara serius. Ia mengingatkan banyaknya kasus-kasus nan menjerat personil polisi ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Polisi sebagai abdi negara penegak norma semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum.

"Bagaimana kelak dengan publik menimbulkan disobedience, bakal menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum. Inilah akibat nan paling berbahaya," ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPAI Dian Sasmita mendesak Polri memperbaiki rekrutmen dan pengawasan terhadap anggota. KPAI berambisi tak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

"KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap abdi negara kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (11/3).

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya