ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Setelah beberapa hari ditiadakan selama periode libur panjang dan libur bersama, kebijakan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (2/6/2025).
Mengapa begitu? Sebab seperti nan kita ketahui, peniadaan sistem ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Karena, 29 sampai 30 Mei 2025 merupakan hari libur nasional ialah Kenaikan Isa Almasih dan libur bersama.
Juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Namun, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan menegaskan, patokan ganjil genap Jakarta bertindak normal seiring kembalinya aktivitas masyarakat di awal pekan, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan nan meningkat secara signifikan usai masa libur, terutama di jam-jam sibuk.
Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus lampau lintas serta mengurangi potensi kemacetan nan biasanya terjadi saat masyarakat kembali beraktivitas secara penuh.
Aturan ganjil genap bertindak bagi kendaraan pribadi roda empat, disesuaikan dengan nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan. Karena hari ini, Senin (2/6/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berhujung nomor genap nan diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan ialah 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan ganjil dilarang ialah 1, 3, 5, 7, dan 9.
Waktu operasional ganjil genap berjalan dua kali dalam sehari, ialah pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Sementara, pengawasan dan penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan telah dipasang di beragam titik.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 nan memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Meski sebagian penduduk mungkin tetap dalam suasana liburan, aktivitas di pusat kota, perkantoran, dan jalan-jalan utama sudah kembali normal. Oleh lantaran itu, para pengendara diimbau untuk memperhatikan patokan ganjil genap dan menyesuaikan waktu maupun moda transportasi nan digunakan agar terhindar dari hukuman tilang.
Pemerintah juga terus membujuk masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif, terutama bagi nan kendaraannya tidak dapat melintas akibat patokan ini. Pilihan moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL menjadi opsi efisien untuk menghindari kepadatan jalan dan mempersingkat waktu tempuh.
Kembalinya patokan ganjil genap menjadi pengingat bahwa kedisiplinan berlalu lintas tetap penting, terutama setelah masa libur. Dengan kepatuhan terhadap izin ini, diharapkan kondisi jalanan Jakarta tetap tertib dan kondusif untuk semua pengguna jalan.
Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor polisi tiruan nan dijual via online. Polisi menyebut pembeli nopol tiruan untuk menghindari ganjil-genap.