Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Akhir Pekan Sabtu 2 Agustus 2025, Masyarakat Bebas Melintas

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Masyarakat Jakarta dapat bernapas lebih lega pada akhir pekan ini lantaran patokan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu (2/8/2025).

Mengapa begitu? Sebab seperti nan kita ketahui, patokan ganjil genap Jakarta memang hanya bertindak pada hari kerja dari Senin hingga Jumat.

Di luar hari-hari tersebut, tepatnya pada Sabtu dan Minggu serta hari libur tanggal merah nasional, kebijakan tersebut secara otomatis tidak berlaku.

Saat sedang berlaku, patokan ganjil genap dibatasi pada jam-jam tertentu, ialah pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Namun lantaran hari ini adalah akhir pekan, Sabtu (2/8/2025), pengendara dapat menjalani aktivitas tanpa kekhawatiran terkena hukuman tilang elektronik maupun langsung.

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi banyak warga, akhir pekan menjadi waktu untuk beristirahat alias bersilaturahmi. Kebebasan berkendara di akhir pekan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk merencanakan aktivitas keluarga, shopping kebutuhan rumah, hingga sekadar jalan-jalan melepas penat.

Walau demikian, krusial untuk tetap memperhatikan etika berlalu lintas dan keselamatan berkendara agar kenyamanan berbareng tetap terjaga.

Kebijakan tidak diberlakukannya ganjil genap di akhir pekan juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan pelat tak sesuai tanggal untuk lebih elastis berkendara.

Namun demikian, perlu diingat bahwa kemacetan tetap bisa terjadi, terlebih di titik-titik pusat perbelanjaan dan area kuliner nan biasanya ramai di akhir pekan.

Penyesuaian patokan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, ialah pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Tips Aman Berkendara di Akhir Pekan Tanpa Ganjil Genap

Akhir pekan di Jakarta sering kali jadi momen bagi banyak orang untuk keluar rumah dan menjalani beragam aktivitas nan tertunda. Pada Sabtu (2/8/2025), patokan ganjil genap tidak diberlakukan.

Namun, bebasnya kebijakan ini bukan berfaedah masyarakat bisa mengemudi tanpa persiapan. Tetap ada beberapa perihal nan perlu diperhatikan agar perjalanan tetap kondusif dan efisien.

Berikut tips menghadapi patokan ganjil genap saat akhir pekan di Jakarta meskipun patokan tersebut tidak diberlakukan:

1. Tetap cek agenda ganjil genap

Meskipun akhir pekan, krusial untuk tetap memastikan bahwa hari tersebut memang bebas dari pemberlakuan ganjil genap. Jangan sampai salah hari alias ada perubahan kebijakan mendadak nan bisa berpengaruh pada mobilitas.

2. Manfaatkan momen untuk aktivitas nan tertunda

Akhir pekan tanpa ganjil genap adalah waktu nan tepat untuk menjalankan aktivitas nan tertunda, seperti servis kendaraan, kunjungan ke keluarga, alias perjalanan jarak dekat.

3. Hindari jam-jam puncak meski bebas aturan

Meski tidak ada pembatasan pelat kendaraan, kemacetan tetap bisa terjadi. Hindari berkendara di waktu nan biasanya ramai, seperti siang menjelang sore di area pusat perbelanjaan.

4. Gunakan kendaraan secara bijak dan efisien

Perjalanan akhir pekan sebaiknya direncanakan agar lebih efisien. Hindari perjalanan bolak-balik alias tidak krusial agar konsumsi bahan bakar dan waktu tetap hemat.

5. Tetap pantau kondisi lampau lintas lewat aplikasi

Gunakan aplikasi navigasi alias peta digital untuk mengetahui kepadatan lampau lintas di rute nan bakal dilalui. Hal ini membantu menghindari rute nan padat dan menghemat waktu perjalanan.

6. Tetap alim patokan lampau lintas lainnya

Walau ganjil genap libur, patokan lain seperti penggunaan sabuk pengaman, larangan bermain ponsel saat menyetir, dan pemisah kecepatan tetap kudu ditaati.

7. Periksa kondisi kendaraan sebelum keluar

Kebebasan berkendara di akhir pekan tetap kudu diimbangi dengan kesiapan kendaraan. Cek tekanan ban, kondisi oli, air radiator, dan lampu kendaraan sebelum bepergian.

8. Rencanakan perjalanan hari Senin

Karena patokan ganjil genap bakal kembali bertindak pada hari Senin, ada baiknya mulai merencanakan aktivitas alias perjalanan lebih awal agar tidak terburu-buru saat patokan kembali aktif.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda tetap bisa berkendara dengan kondusif dan nyaman meski patokan ganjil genap sedang tidak diberlakukan. Bijak di jalan, kondusif sampai tujuan.

Meskipun patokan ganjil genap tidak bertindak di akhir pekan, krusial bagi setiap pengendara untuk tetap menjaga kedisiplinan dan kewaspadaan di jalan.

Persiapan nan baik dan kebiasaan berkendara nan bertanggung jawab bakal memberikan kenyamanan tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Jangan lupa, hari Senin patokan bakal kembali aktif, jadi pastikan kendaraan dan agenda sudah siap sejak akhir pekan.

Selengkapnya