ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini sudah menyediakan jasa untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dengan jasa itu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan saat ini pendaftaran nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis ialah hanya perlu mengakses simkah4.kemenag.go.id .
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Jajang dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/4/2025).
Jajang mengungkapkan nyaris semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima jasa pendaftaran nikah secara daring.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, lanjut Jajang, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa arsip sebagai persyaratan administrasi.
"Dokumen-dokumen tersebut kudu dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam norma nan berlaku," katanya.
Dia menyebutkan, sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membikin alias mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor nan nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi info diri.
Berikut langkah-langkah daftar nikah secara daring:
1. Langkah daftar nikah online nan pertama adalah masuk ke akun Simkah nan sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan langkah di atas
2. Pilih menu "Daftar Nikah" nan terletak di dashboard laman Simkah
3. Isi info Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
4. Isi info mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan nikah; provinsi, kabupaten alias kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana penyelenggaraan nikah
5. Isi info calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan info orang tua alias wali nikah dari kedua belah pihak
6. Upload arsip nan dibutuhkan
7. Isi info nomor telepon dan email
8. Upload foto masing-masing calon mempelai
9. Jika sudah sukses mengisi info dan mengupload info dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah
10. Daftar nikah online Anda sudah selesai.
Cara daftar akun Simkah:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem bakal otomatis mengirimkan kode OTP ke email nan telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP nan telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah mempunyai akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
1. Masuk ke akun Simkah nan telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu penyelenggaraan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam penyelenggaraan pernikahan,
5. Masukkan info calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi arsip nan diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI alias POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya cuma-cuma dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini bertindak untuk calon pengantin nan mau melaksanakan janji nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Tapi untuk kondisi nan lain seperti calon pengantin nan mau melaksanakan janji nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, bakal ada biaya nan dibutuhkan ialah sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: