ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram di wilayah Jakarta Timur. Seorang pengedar berinisial HP (32) pun ditangkap.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan penangkapan HP berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di area Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat itu, tim Subdit III melakukan penyelidikan dan sukses menangkap HP di Jalan Bintara, Bekasi Barat pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan di bilik kontrakannya, ditemukan enam paket ganja dengan berat bruto mencapai 6 kilogram.
“Kami sukses mengamankan 1 orang tersangka inisial HP dengan peralatan bukti 6 kilogram Narkotika jenis Ganja,“ kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Hasil Kerja Sama
Menurut Ade, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara abdi negara kepolisian dan masyarakat.
Pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan nan lebih luas, nan diduga berafiliasi dengan jaringan peredaran ganja dari wilayah Sumatera.
”Kami bakal terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain nan terlibat,” tandas Ade.