ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Saat meminjam duit melalui angsuran bank alias pinjaman online (pinjol), perlu diperhatikan keahlian diri untuk melunasinya sebelum jatuh tempo.
Kasus kandas bayar (galbay) alias angsuran macet memang tetap marak terjadi. Faktornya beragam, mulai dari keterbatasan uang, manajemen finansial nan buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.
Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam duit dari jasa pinjol yang syaratnya relatif lebih mudah. Lantas, seperti apa akibat nan bakal dihadapi jika tak bayar utang pinjol?
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, risiko kandas bayar utang pinjol cukup besar. Misalnya akan dihantui denda yang kian besar, gangguan psikologis akibat utang nan menumpuk, hingga ancaman hukum.
Indriyatno juga menyebut bahwa konten-konten di media sosial mengenai fenomena galbay memang condong bakal lebih sigap viral lantaran berkarakter negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.
"Kenapa sih ada promosi kandas bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa jika memang beriktikad kandas bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada akibat hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Minggu (9/3/2025).
Selain akibat hukum, galbay juga berakibat pada penurunan skor angsuran SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan angsuran seperti pembelian kendaraan bermotor alias angsuran rumah.
"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno.
Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjol yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) naik ke nomor 2,52% pada November 2024. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono nan mengatakan, setiap perseorangan kudu menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak angsuran alias skor angsuran untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.
"Credit scoring kudu kita jaga, lantaran dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah jika nilai jelek," ujarnya dalam aktivitas AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.
Dengan beberapa akibat kandas bayar, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan meminjam duit di jasa pinjol. Pastikan Anda percaya bisa bayar duit nan dipinjam.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara Bank Perkuat Keamanan-Lawan Serangan Siber Layanan Digital
Next Article Jangan Sampai Terjebak, Kenali Ciri & Modus Penipuan Pinjol Ilegal