ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham SIG total senilai Rp300 miliar. Aksi korporasi ini menjadi salah satu agenda untuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) nan bakal diselenggarakan pada 23 Mei 2025, di mana waktu penyelenggaraan buyback saham paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS, ialah 24 Mei 2025-23 Mei 2026.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berencana menggunakan biaya total senilai Rp300 miliar. Di mana nilai tersebut sudah termasuk dalam alokasi biaya nan digunakan dalam pembelian kembali saham nan dilakukan pada 16 April 2025-23 Mei 2025 senilai Rp200 miliar.
Pelaksanaan buyback saham dilakukan melalui dua tahap. Pertama adalah tanpa melalui persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham nan Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar nan Berfluktuasi secara Signifikan.
Lalu tahap kedua adalah melalui persetujuan RUPS sesuai dengan POJK No 29/2023.
"Buyback saham ini dijalankan lantaran SIG mempunyai kepercayaan dan kepercayaan atas esensial kuat, nan dimiliki untuk meningkatkan keahlian dan mencapai pertumbuhan dalam jangka panjang. Pada saat nan sama, perihal ini juga menjadi indikasi bagi penanammodal bahwa nilai saham saat ini tidak serta merta mencerminkan esensial SIG nan sesungguhnya," kata Vita dikutip Jumat (18/4/2025).
Vita menambahkan, penyelenggaraan buyback saham ini juga dilatarbelakangi oleh rencana SIG untuk melakukan program kepemilikan saham bagi karyawan, direksi, dan majelis komisaris, dengan kriteria dan persyaratan nan ditentukan oleh SIG. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan keahlian SIG dalam jangka panjang.
"SIG berkeyakinan, bahwa penyelenggaraan transaksi buyback saham tidak bakal memberikan akibat penurunan pendapatan nan berkarakter material terhadap aktivitas usaha, mengingat SIG mempunyai modal kerja dan arus kas nan cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham berbarengan dengan aktivitas usaha," kata dia.
"Transaksi buyback saham ini juga tidak memberikan akibat nan berkarakter material atas biaya pembiayaan SIG sebagai akibat penyelenggaraan buyback saham," pungkas Vita.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Emiten Bisa "Buyback" Saham Tanpa RUPS, Waspadai Risiko Ini!
Next Article Permintaan Ritel Anjlok 5%, Semen Indonesia (SMGR) Oversupply 100%