Foreign Index Futures Meluncur, Investor Ri Kini Bisa Beli Saham Msci

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berbareng dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI resmi meluncurkan produk derivatif baru, ialah Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing/KBIA) pada Selasa (25/2/2025). Dalam tahap pertama ini, underlying nan digunakan adalah indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Indeks ini diciptakan untuk merepresentasikan performa saham-saham berkapitalisasi pasar besar nan tercatat di Hong Kong Stock Exchange. Sebagaimana diketahui, MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan info nan dapat digunakan oleh penanammodal untuk membikin keputusan investasi.

"Kaki berambisi foreign index futures ini bakal mengembangkan strategi investasi penanammodal dan mengintegrasikan pasar modal Indonesia dengan organisasi finansial global. Dan juga, memperbaiki untung kapitalisasi pasar kita dan membangun pertukaran kompetitif dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia," ungkap Jeffrey dalam seremoni pembukaannya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika dibandingkan dengan produk investasi lainnya, Foreign Index Futures mempunyai beberapa kelebihan. Pertama, produk Foreign Index Futures dapat dimanfaatkan untuk bertransaksi pengaruh bursa luar negeri dengan tetap menjadi penanammodal di pasar modal indonesia.

Kedua, Foreign Index Futures juga dapat dimanfaatkan saat keadaan pasar sedang bullish maupun bearish. Investor dapat meraih potensi untung dengan mengambil posisi beli (long) ketika pasar sedang bullish alias posisi jual (short) ketika pasar sedang bearish.

Ketiga, Foreign Index Futures mempunyai tingkat leverage hingga 33 kali lipat dengan contract size sebesar Rp10.000,00 per poin indeks, sehingga produk ini relatif terjangkau. Dana nan dibutuhkan untuk mentransaksikan produk ini adalah sekitar Rp200.000,00.

Keempat, realisasi untung penanammodal didapatkan lebih cepat, lantaran penyelesaian produk derivatif diselesaikan
secara tunai dalam 1 Hari Bursa (T+1). Selain itu, sama seperti produk-produk lainnya nan ditransaksikan dan diawasi oleh BEI, perdagangan Foreign Index Futures merupakan transaksi nan kondusif dan transparan lantaran ditransaksikan secara real time, serta penyelesaian transaksinya dijamin oleh KPEI.

Penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) nan mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif finansial ke OJK nan telah efektif pada 10 Januari 2025 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset nan Mendasari Berupa Efek.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bobot Indonesia di MSCI Susut, Mutu Emiten di BEI Turun?

Next Article Bareskrim Polri Usut Suap IPO, Ini Kata OJK

Selengkapnya