ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Momen buka puasa berbareng di restoran alias tempat makan lainnya telah menjadi budaya rutin masyarakat Indonesia selama masa Ramadan. Biasanya, saat itu pembayaran dilakukan secara kolektif.
Untuk memudahkan transaksi secara kolektif itu, masyarakat sebetulnya sudah bisa memanfaatkan jasa nan telah diperkenalkan Bank Indonesia sejak Desember 2024, ialah pembayaran atas dasar permintaan melalui BI Fast alias BI Fast Request for Payment.
"Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk beragam kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers tiga jasa baru BI Fast 21 Desember 2024, dikutip Senin (17/3/2024).
Harga request for payment ini hanya sebesar Rp 19 per transaksi nan dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi nan dibebankan oleh peserta pengirim kepada pengguna pengirim.
Untuk menggunakan jasa BI Fast Request for Payment, berikut ini tahapannya, sebagaimana dikutip dari info di akun instagram @bank_indonesia:
1. Aktivasi Request for Payment
Nasabah perlu melakukan aktivasi jasa Request for Payment melalui mobile banking, internet banking, alias kanal bank/nonbank lainnya.
2. Pengiriman Tagihan
Selanjutnya, pengguna penerima biaya mengirimkan tagihan pada kanal bank/nonbank nan digunakan.
3. Pembayaran Tagihan
Nasabah pengirim biaya melakukan approval pembayaran tagihan pada kanal bank/nonbank nan digunakan.
4. Penerimaan Dana
Setelah diproses BI-FAST, pengguna penerima biaya mendapatkan dana.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 3 Inisiatif BI Perkuat Layanan BI-FAST Hingga QRIS Laris Manis
Next Article Top! QRIS dan BI Fast Makin Canggih, Bisa Tap NFC & Bundel Transaksi