Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 15:33 WIB

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengusulkan gugatan praperadilan. (detikai.com/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, detikai.com --

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini ialah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, kuasa norma Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan nan kembali diajukan atas kasus dugaan pemerasan itu.

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (14/3).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai corak upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus nan sudah lama tak terselesaikan.

"Upaya norma praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau mengenai status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," pungkasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(ugo/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya