Fakta Terbaru Tambang Nikel Raja Ampat: Pencabutan Izin-potensi Pidana

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan beraksi di Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas beragam pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas telaah IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah bakal mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

Berikut sejumlah kebenaran soal pertambangan di Raja Ampat:

IUP 4 perusahaan dicabut, 1 dipertahankan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan nan dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP nan dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Bahlil mengatakan IUP PT Gag Nikel tetap dipertahankan lantaran setelah melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis, perusahaan tidak melakukan pelanggaran.

Peninjauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas tambang melangkah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan akibat lingkungan nan berarti.

Potensi langgar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran kewenangan asasi, khususnya di bagian lingkungan hidup.

Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bagian lingkungan hidup. Setiap penduduk negara punya kewenangan dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan kewenangan atas lingkungan hidup nan sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).

Komnas HAM menegaskan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan kewenangan atas lingkungan hidup nan baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan info dan kebenaran awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau mini di Raja Ampat nan menjadi letak pertambanga nikel.

Menurut Komnas HAM, keenam pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau mini nan semestinya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, imbuh Anis, kerusakan lingkungan nan luas dan bentrok sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan bentrok sosial secara horizontal, ialah antara masyarakat nan pro dengan pertambangan dengan masyarakat nan kontra.

Selidiki potensi pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Raja Ampat.

Sigit mengatakan Polri menggandeng kementerian dan lembaga mengenai pertambangan selama pendalaman pelanggaran itu.

"Anggota kita saat ini berbareng dengan kementerian mengenai sedang melaksanakan pendalaman," ujarnya kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).

Sigit menjelaskan Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana mengenai IUP tersebut.

Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian potensi tindak pidana korupsi mengenai pertambangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Bidang Deputi Koordinasi dan Supervisi itu tetap dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.

"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam aktivitas di sana, kemudian memandang potensi-potensinya seperti apa gitu," kata Setyo

"Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu tetap menjadi sebuah telaah, dan kelak ada proses nan kudu dilewati," ujarnya.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya