ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan cabul terhadap anak di bawah umur. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua nan mencecarnya dengan 53 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan kerabat Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman pada Kamis (13/2).
Tak lama setelah penetapan Vadel sebagai tersangka, Nikita Mirzani muncul berlinang air mata berbareng kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Ia berterima kasih kepada semua pihak nan mendukung dan menangani perkara itu.
Nikita menyatakan penetapan Vadel sebagai tersangka membuktikan semua nan dia sampaikan adalah kebenaran nan tertunda waktu.
"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk memihak anak saya walaupun saya dicaci, dimaki lantaran enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa nan saya bilang itu semua benar," kata Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Vadel Badjideh jadi tersangka dugaan asusila.
[Gambas:Video CNN]
Awal laporan
Perkara ini bermulai ketika Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia mengaku kedatangannya untuk melaporkan orang nan diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Polisi kemudian mengkonfirmasi Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya nan berinisial LM. Salah satu pasal nan dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel adalah mengenai dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Nikita melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 76D dan alias Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan alias 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan alias Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Sejak saat itu, polisi memeriksa sedikitnya belasan saksi, Nikita Mirzani, anak wanita Nikita, dan Vadel Badjideh. Vadel pun dimintai keterangan beberapa kali sebagai saksi.
Penetapan tersangka
Vadel Badjideh pun kembali dimintai keterangan pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia nan didampingi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum, dicecar sekitar 53 pertanyaan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan interogator melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB.
"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memang kami mempunyai perangkat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan mahir tentunya ialah visum," tutur Nurma.
Beberapa perihal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, ialah perangkat bukti dan keterangan dari mahir mengenai visum terhadap LM, beberapa waktu lampau di RSCM.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Ditahan 20 hari
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh juga langsung ditahan penyidik. Vadel bakal mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.
Respons pihak Vadel
Razman menyatakan sudah mewanti-wanti Vadel sejak awal mengenai kemungkinan nan terjadi. Ia pun tetap meyakini kliennya tidak melakukan pelanggaran, sehingga bakal terus menempuh jalur hukum.
Namun, dia menyatakan semuanya dikembalikan lagi kepada keputusan family Vadel.
"Kami bakal tetap melakukan upaya norma misalnya upaya norma lain apakah dalam corak praperadilan, alias di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," lanjutnya.
(chri)