ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit alias skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis (20/2). Kepolisian menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka berbareng satu orang lain berinisial IM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Ditressiber Polda Metro Jaya berasas bukti nan cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Penetapan tersangka itu menjadi kelanjutan dari laporan Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian duit ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Sejumlah kebenaran pun terungkap setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan.
1. Berawal dari live TikTok
Polisi menjelaskan kasus itu berasal ketika Reza mempunyai masalah dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya lewat live TikTok.
Nikita juga disebut menjelek-jelekkan produk skincare nan diproduksinya lewat live itu. Reza kemudian mencoba menghubungi asisten Nikita melalui WA dengan maksud untuk bersilaturahmi.
2. Nikita minta duit tutup mulut Rp5 M
Namun, setelah mencoba silaturahmi, Reza justru mendapat ancaman. Nikita menakut-nakuti bakal speak up ke media sosial dan meminta duit hingga Rp5 miliar untuk duit tutup mulut.
"Kemudian korban mendapat respons nan disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman bakal speak up ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah duit sebesar Rp5 miliar sebagai duit tutup mulut," tutur Ade Ary.
Lanjut ke sebelah...